Categories: Nasional

AWAS! BUS BERSILANG MERAH DILARANG JALAN — Kemenhub Ingatkan Bahaya Mengintai Penumpang

bharindo.co.id Jakarta,— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan bus yang memiliki stiker tanda silang berwarna merah pada kaca depan. Kendaraan dengan tanda tersebut dinyatakan tidak layak beroperasi karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa hasil inspeksi keselamatan angkutan orang dapat dilihat secara visual melalui stiker yang ditempel pada kendaraan setelah proses rampcheck.

“Hasil inspeksi keselamatan dapat dilihat melalui stiker di kaca depan kendaraan. Bagi yang tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis akan diberi stiker silang merah,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, kendaraan yang lulus pemeriksaan akan memperoleh stiker tanda memenuhi persyaratan, sedangkan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan diberi tanda silang merah sebagai peringatan bagi masyarakat.

“Untuk masyarakat, mohon diperhatikan stiker yang tertempel pada kendaraan yang akan dinaiki. Jika terdapat tanda silang merah, sebaiknya tidak digunakan karena terindikasi tidak memenuhi aspek keselamatan,” tegasnya.

Selain pengecekan visual, masyarakat juga dapat memverifikasi status kelaikan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat milik Kemenhub. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memeriksa masa berlaku uji berkala (KIR) hingga izin operasional kendaraan dengan memasukkan nomor pelat kendaraan.

Kemenhub menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan menjelang masa angkutan Lebaran 2026, ketika mobilitas masyarakat meningkat signifikan. Rampcheck rutin dilakukan bersama dinas perhubungan di berbagai daerah guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebelum beroperasi.

Direktur Yusuf juga mengimbau masyarakat pengguna kendaraan pribadi untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, merencanakan rute perjalanan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan cuaca, serta beristirahat secara berkala saat berkendara.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Kendaraan yang berkeselamatan memberi kenyamanan dan ketenangan bagi masyarakat agar dapat sampai tujuan dengan selamat,” ujarnya.

Melalui pengawasan dan peningkatan kesadaran publik, Kemenhub berharap potensi kecelakaan dapat ditekan dan perjalanan masyarakat, khususnya menjelang arus mudik, berlangsung aman dan nyaman. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Dandim 0707/Wonosobo Sambut Kapten Inf Masraniansyah, Lepas Kapten Inf Redo Asmadi

bharindo.co.id WONOSOBO,– Kodim 0707/Wonosobo menggelar Tradisi Korps dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) perwira di Aula…

17 jam ago

Densus 88 Gelar Dialog Kebangsaan di Batam, Tekankan Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme

bharindo.co.id Batam,— Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk Interreligius Dialogue and…

17 jam ago

TEGURAN BERUJUNG AMUK! Pria di Cengkareng Diduga Dianiaya Tetangga Gara-Gara Drum Tengah Malam

bharindo.co.id Jakarta,— Insiden mengejutkan terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Teguran sederhana soal kebisingan justru…

17 jam ago

TEROR DI JALANAN IBU KOTA! Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Zat Berbahaya terhadap Pelajar

bharindo.co.id Jakarta,— Aksi kekerasan yang sempat menggegerkan warga Jakarta Pusat akhirnya terungkap. Tim penyidik Polres…

17 jam ago

Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Tegakkan Kebenaran dan Perangi Korupsi

bharindo.co.id Malang,— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengajak masyarakat untuk berani menyuarakan kebenaran serta tidak…

17 jam ago

POLRES KUTAI TIMUR SIAGA! Operasi Keselamatan Mahakam 2026 Digelar untuk Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

bharindo.co.id Kutai Timur,— Polres Kutai Timur menggelar Apel Kesiapan Operasi Keselamatan Mahakam 2026 sebagai langkah…

17 jam ago