Jakarta, bharindo.co.id – Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan modifikasi maupun menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat berkendara di jalan raya. Praktik yang masih kerap ditemukan tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas dan dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berdasarkan informasi yang dimuat pada laman resmi Korlantas Polri, TNKB merupakan identitas resmi kendaraan bermotor yang wajib dipasang sesuai ketentuan dan harus terlihat jelas setiap kali kendaraan digunakan di jalan. Keberadaan pelat nomor menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan dilarang menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, melipat pelat, mengubah bentuk huruf atau angka, mengecat ulang hingga sulit dibaca, maupun memasang aksesori atau stiker yang menghalangi TNKB terlihat jelas.
Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menghambat sistem pengawasan lalu lintas berbasis teknologi, termasuk kamera ETLE yang digunakan untuk mendeteksi berbagai pelanggaran secara elektronik.
Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, baik dari sisi warna, bentuk, tulisan maupun diberi tambahan seperti stiker yang mengubah identitas resmi kendaraan.
Pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Melalui imbauan ini, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan modifikasi yang dapat menghilangkan maupun menyamarkan identitas kendaraan.
Kepatuhan dalam memasang TNKB secara benar merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas sekaligus bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan. Dengan identitas kendaraan yang jelas dan mudah dikenali, proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi tilang, melainkan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat. (hnds***)
JAMBI, bharindo.co.id – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar resmi melantik Pengurus Komite Olahraga…
Mamuju, bharindo.co.id — Kapolda Sulawesi Barat menegaskan bahwa tugas personel lalu lintas memiliki dimensi pelayanan…
Polda Sulbar, bharindo.co.id — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan personel Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Briptu Risaldi,…
POLRES MAMASA, bharindo.co.id --Personel piket Polsek Mamasa melaksanakan kegiatan Pergelaran Pasukan Ambang Gangguan (AG) pagi…
MAMASA, bharindo.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mambi terus menunjukkan komitmen dalam mendukung ketahanan pangan dan…
Polda Sulbar, bharindo.co.id - Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta kembali meninjau langsung perkembangan…