Categories: KORLANTAS

Awas! Pelat Nomor Ditutup atau Dimodifikasi Bisa Berujung Tilang, Korlantas Polri Ingatkan Sanksi Pidana Menanti

Jakarta, bharindo.co.id – Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan modifikasi maupun menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat berkendara di jalan raya. Praktik yang masih kerap ditemukan tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas dan dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berdasarkan informasi yang dimuat pada laman resmi Korlantas Polri, TNKB merupakan identitas resmi kendaraan bermotor yang wajib dipasang sesuai ketentuan dan harus terlihat jelas setiap kali kendaraan digunakan di jalan. Keberadaan pelat nomor menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan dilarang menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, melipat pelat, mengubah bentuk huruf atau angka, mengecat ulang hingga sulit dibaca, maupun memasang aksesori atau stiker yang menghalangi TNKB terlihat jelas.

Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menghambat sistem pengawasan lalu lintas berbasis teknologi, termasuk kamera ETLE yang digunakan untuk mendeteksi berbagai pelanggaran secara elektronik.

Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, baik dari sisi warna, bentuk, tulisan maupun diberi tambahan seperti stiker yang mengubah identitas resmi kendaraan.

Pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Melalui imbauan ini, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan modifikasi yang dapat menghilangkan maupun menyamarkan identitas kendaraan.

Kepatuhan dalam memasang TNKB secara benar merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas sekaligus bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan. Dengan identitas kendaraan yang jelas dan mudah dikenali, proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi tilang, melainkan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Lantik Pengurus KOP Polda Jambi Tahun 2026

JAMBI, bharindo.co.id – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar resmi melantik Pengurus Komite Olahraga…

4 jam ago

Kapolda Sulbar Tekankan Polantas sebagai Garda Terdepan dalam Menjaga Keselamatan dan Harapan Masyarakat

Mamuju, bharindo.co.id — Kapolda Sulawesi Barat menegaskan bahwa tugas personel lalu lintas memiliki dimensi pelayanan…

5 jam ago

Briptu Risaldi Wakili Indonesia pada Kejuaraan Asia Pasifik Karate-Do Gojukai di Sri Lanka 2027

Polda Sulbar, bharindo.co.id — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan personel Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Briptu Risaldi,…

5 jam ago

Cegah Kemacetan di Jam Sibuk, Polsek Mamasa Gelar Pasukan Ambang Gangguan Pagi

POLRES MAMASA, bharindo.co.id --Personel piket Polsek Mamasa melaksanakan kegiatan Pergelaran Pasukan Ambang Gangguan (AG) pagi…

5 jam ago

Dampingi Petani Pasca Panen, Bhabinkamtibmas Polsek Mambi Monitor Penggilingan Jagung di Salukonta

MAMASA, bharindo.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mambi terus menunjukkan komitmen dalam mendukung ketahanan pangan dan…

5 jam ago

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Polda Sulbar, bharindo.co.id - Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta kembali meninjau langsung perkembangan…

5 jam ago