Maret 29, 2026
WhatsApp Image 2026-01-09 at 09.12.34

bharindo.co.id Jombang,- Seorang ayah seharusnya menjadi pengayom, pelindung serta pendidik bagi anaknya. Tapi kejadian kali ini berputar terbalik 360 derajat. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun telah menjadi korban pelampiasan bejat ayah tirinya.

Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu ke ibu kandungnya tentang kejadian yang dialami. Lalu, pengaduan itu dilaporkan ke pihak Polres Jombang, Senin (22/12)

Berbekal laporan itu, penyidik kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan TI sebagai tersangka.

Kasatreksrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, “kejahatan ini terjadi terakhir kali pada Kamis, (18/12). Saat itu, TI nekat masuk ke kamar anak tirinya meski saat itu pihak istri juga berada satu rumah yang sama. TI mendekat korban dengan dalih ingin melihat telepon seluler (ponsel) bersama. Situasi berubah dengan cepat. TI menunjukkan sikap agresif dengan membuka paksa pakaian korban meski ada perlawanan, dengan mengiming-imingi akan memberikan korban uang Rp 50.000,” ucap Dimas saat konferensi pers, Rabu (7/1)

“Menurut penyelidikan awal motif utama kejahatan ini didorong oleh nafsu seksual pelaku yang tergiur pada anak tirinya. Kami masih mendalami kemungkinan adanya tekanan psikologis yang membuat korban tertekan untuk melapor sebelumnya,” jelasnya.

Untuk kepentingan proses hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban. Mulai kemeja lengan panjang dan satu potong celana pendek.

“TI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun”. Pungkas Dimas.
(Prass***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *