WAJO, bharindo.co.id – Aktivitas pembongkaran sejumlah bagian bangunan lama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sengkang, Kabupaten Wajo, menjadi perhatian. Pembongkaran terlihat pada area ruangan bekas kantor, termasuk bagian atap bangunan.
Bangunan tersebut merupakan bangunan lama yang tidak lagi digunakan sebagai lokasi utama operasional Rutan setelah adanya bangunan Rutan di lokasi berbeda.
Selain aktivitas pembongkaran, pemanfaatan bangunan lama tersebut juga menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan pihak Rutan, bangunan tersebut telah dimanfaatkan melalui mekanisme sewa.
Saat dikonfirmasi, Humas Rutan Kelas II B Sengkang, Rudi Hartono, yang mewakili Karutan, menjelaskan bahwa bangunan lama Rutan tersebut dipersewakan.
Rudi menyebut proses tersebut berkaitan dengan KPKNL Parepare”,
Menurut Rudi, nilai sewanya sebesar Rp31.858.000 per tahun, dengan jangka waktu hingga lima tahun. Namun, permohonan disebut dilakukan atau diperpanjang setiap tahun.
«“Nilai sewanya Rp31.858.000 per tahun. Jangka waktunya lima tahun dan setiap tahun permohonannya diperpanjang,” ujar Rudi Hartono saat dikonfirmasi.»
Keterangan tersebut menjadi dasar untuk mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme pemanfaatan bangunan sebagai Barang Milik Negara (BMN), termasuk status perjanjian sewa dan proses administrasi yang menyertainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs. H. Alamsyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa bangunan lama Rutan tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Wajo.
Menurut Alamsyah, bangunan tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah pusat dan pengelolaannya berkaitan dengan ketentuan BMN. Ia juga menyampaikan bahwa penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut masuk ke kas negara.
«“Rutan lama yang dibongkar dan dipersewakan itu masih wewenang BMN karena tidak masuk aset Pemda. Jadi sewanya masuk ke kas negara,” ujar Alamsyah.»
Terkait status bangunan dari sisi cagar budaya, Alamsyah mengatakan bahwa bangunan tersebut belum diinventarisasi sebagai cagar budaya.
«“Memang tidak diinventarisasi sebagai cagar budaya,” katanya.»
Terpisah, aktivitas pembongkaran pada bagian bangunan lama tersebut menimbulkan perlunya penjelasan mengenai dasar dan mekanisme pembongkarannya. Hal ini penting karena pemanfaatan BMN melalui sewa merupakan aspek yang berbeda dengan tindakan terhadap fisik bangunan.
Karena itu, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang mengenai apakah pembongkaran bagian bangunan telah melalui prosedur dan persetujuan yang berlaku, termasuk bagaimana status material hasil pembongkaran.
Demikian pula terkait nilai sewa sebesar Rp31.858.000 per tahun, diperlukan penjelasan mengenai dasar penetapan nilai tersebut serta mekanisme pembayaran dan penyetorannya sesuai ketentuan pengelolaan BMN.
Untuk memastikan informasi tersebut, konfirmasi kepada KPKNL juga diperlukan, khususnya mengenai status BMN bangunan lama Rutan, mekanisme pemanfaatan melalui sewa, serta kewenangan dan prosedur terkait pembongkaran bagian bangunan. (tims***)
PURBALINGGA, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan terus digaungkan Polres Purbalingga melalui program Green Policing.…
SUMATERA UTARA, bharindo.co.id – Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl)…
JAKARTA, bharindo.co.id – Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru…
JAKARTA, bharindo.co.id – Paradigma keberhasilan kepolisian harus terus berkembang. Bukan semata-mata diukur dari banyaknya penindakan…
PALANGKA RAYA, bharindo.coo.id – Dedikasi personel Polri dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali…
JAKARTA, bharindo.co.id – Komitmen melindungi konsumen pangan kembali diuji. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana…