Categories: LAMPUNG TIMUR

Bangunan SD1 Gondang Rejo Kec. Pekalongan Diduga Menyalahi Aturan: Fondasi Kamar Mandi Tanpa Lapisan Pasir

Bharindo.co.id lampung timur Pekalongan,— Proyek pembangunan ruang kamar mandi di SD1 Gondang Rejo disorot tajam. Investigasi di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa pondasi bangunan dikerjakan tanpa lapisan pasir, padahal komponen tersebut merupakan syarat utama dalam standar konstruksi.

Praktik ini jelas menyalahi aturan teknis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Tidak adanya lapisan pasir berpotensi besar menurunkan kualitas bangunan dan membahayakan keselamatan siswa.

Ketua ASWIN Irawan Saputra,S.Pd “Fondasi tanpa lapisan pasir adalah bentuk pelanggaran teknis serius. Bangunan akan cepat retak, daya tahan menurun, dan risiko runtuh lebih tinggi. Apalagi ini fasilitas sekolah—jika terjadi kecelakaan, tanggung jawab hukum jelas melekat pada pelaksana.” Ucapnya

Dugaan pelanggaran ini juga beririsan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman. Bila pembangunan dilakukan tanpa standar keamanan, maka secara langsung mengabaikan hak siswa untuk belajar di ruang yang layak.

Masyarakat pun geram. Salah satu wali murid, SN (38), mengatakan, “Kami kecewa. Bangunan sekolah seharusnya jadi tempat paling aman. Kalau pondasi saja asal-asalan, bagaimana kami bisa tenang melepas anak-anak kami di sekolah? Kami menuntut pemerintah turun tangan.”

Dari sisi hukum, ancaman sanksi cukup berat. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 60 ayat (1) menyebut, penyelenggara konstruksi yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Hingga kini, pihak SD1 Gondang Rejo Kec. Pekalongan maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan klarifikasi resmi. Namun temuan ini telah menimbulkan gelombang protes dari orang tua murid dan penggiat pendidikan yang menilai pembangunan fasilitas sekolah seharusnya tidak boleh dilakukan asal-asalan, apalagi dengan mengorbankan keselamatan anak.(Rfs***)

adminbharindo

Recent Posts

Tekankan Pelayanan Humanis dan Percepatan Layanan SIM Nasional Presisi (SINAR)

bharindo.co.id Jakarta Utara,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup kegiatan Rapat Koordinasi dan Verifikasi…

5 jam ago

KAPOLRI DAN MENHUT PERKUAT KOORDINASI PENANGGULANGAN KARHUTLA

bharindo.co.id Jakarta,— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di…

5 jam ago

35 Tahun Mengabdi, Tetap Rendah Hati dan Dekat dengan Masyarakat

bharindo.co.id Tangerang Selatan,— Nama Iptu Kustam sudah tidak asing bagi warga Ciputat Timur, Kota Tangerang…

5 jam ago

DIVHUBINTER POLRI PERKETAT PENGAWASAN WNA BERMASALAH DI BALI

bharindo.co.id Bali,— Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap Warga…

5 jam ago

Wujud Respons Cepat dan Profesionalisme Polri dalam Situasi Darurat

bharindo.co.id Jakarta,— Peristiwa anjloknya Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten…

5 jam ago

Rehab Rumah Tidak Layak Huni Oleh Satgas TMMD Kodim 1426 Takalar Sudah Mencapai 52 Persen

bharindo.co.id Takalar,- Personel Satgas TMMD ke 126, Kodim 1426/Takalar, terus menggenjot pembangunan rehab Rumah Tidak…

6 jam ago