Jakarta, bharindo.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,02 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkoba di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di ruang Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (30/3/2026), dipimpin oleh Franciska PS Munthe dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tim Puslabfor, serta tersangka Sugeng bin Kasiono.
Dalam prosesnya, unsur Provost dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turut dilibatkan guna memastikan pemusnahan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah adanya potensi penyimpangan barang bukti.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Awaludin Amin menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari pengadilan. Barang bukti dimusnahkan dengan metode pelarutan menggunakan campuran air accu dan air panas sebelum akhirnya dibuang.
Sebelum dimusnahkan, sebagian sampel sabu terlebih dahulu diuji oleh tim Puslabfor untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotikanya.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Sugeng (35) oleh tim Subdit II Dittipidnarkoba bersama Bea Cukai Riau pada 14 Februari 2026 di wilayah Rokan Hulu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket besar berisi sabu yang disimpan dalam tas ransel, serta sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler dan sepeda motor.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peran tersangka serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan jaringan dan memastikan perkara ini ditangani hingga tuntas,” tegas Eko.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (***)