Categories: BARESKRIM

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak AMK, Dua Tersangka Diamankan

Bharindo Jakarta,– Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun).

Subdit II Direktorat PPA-PPO mengumumkan penangkapan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK, Senin (15/9/2025).

“Pada kesempatan hari ini kami sampaikan bahwa penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum.

Menurut Ganis, kedua pelaku sejak lama tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di wilayah Jawa Timur. Selama kurang lebih 8 tahun, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang.

“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya.

Ganis menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban maupun saudara kembarnya.

“Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya mulai membaik, berat badan yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” ungkapnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ASK, saudara kembar korban, juga mengalami kekerasan, meski berbeda tingkatannya. Penyidik tengah mendalami alasan mengapa terjadi perlakuan berbeda antara keduanya.

“Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu panjang, karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban kami gali secara hati-hati dan mendetail, sambil dibantu kementerian terkait dan lembaga internal. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” pungkas Kombes Pol. Ganis.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus ini. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap KKB di Papua

bharindo.co.id Papua,-  Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok…

14 jam ago

Korlantas Polri Perluas Implementasi ETLE Mobile Handheld di Polda Bali

bharindo.co.id Bali,- Korlantas Polri terus memperluas implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan…

14 jam ago

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Binrohtal Ramadan 1447 H, Perkuat Spiritualitas Personel

bharindo.co.id Depok,- Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Korsabhara Baharkam Polri menyelenggarakan…

14 jam ago

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan di Lampung Jelang Operasi Ketupat 2026

bharindo.co.id Lampung,- Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho bersama sejumlah stakeholder terkait meninjau kesiapan pelabuhan penyeberangan di…

14 jam ago

Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Pelatihan ETLE Handheld dan Aplikasi ETLE Nasional

bharindo.co.id Jakarta,- Korlantas Polri melalui Subdit Pengawalan Patroli Jalan Raya (WAL & PJR) menggelar sosialisasi…

14 jam ago

Bareskrim Polri dan Komnas Perempuan Perkuat Advokasi Penanganan Femisida Lewat Penguatan Sistem Dokumentasi Nasional

bharindo.co.id Jakarta,-  Bareskrim Polri bersama Komnas Perempuan menggelar pertemuan bilateral guna memperkuat advokasi penanganan femisida…

14 jam ago