bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar atau illegal logging.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama pihak kejaksaan. Meski demikian, identitas para tersangka belum disampaikan kepada publik.
“Sudah ada tersangka,” kata Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Irhamni menegaskan, dalam perkara ini penyidik tidak hanya menetapkan tersangka dari unsur perorangan, tetapi juga menetapkan tersangka dari unsur korporasi yang diduga terlibat dalam praktik pembalakan liar tersebut.
“Sudah dua-duanya, individu dan korporasi,” ujarnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan juga dilakukan untuk menelusuri jaringan dan alur distribusi kayu ilegal tersebut.
Bareskrim menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan akan terus dilakukan secara tegas guna melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat praktik pembalakan liar. (hnds***)
bharindo.co.id Papua,- Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok…
bharindo.co.id Bali,- Korlantas Polri terus memperluas implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan…
bharindo.co.id Depok,- Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Korsabhara Baharkam Polri menyelenggarakan…
bharindo.co.id Lampung,- Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho bersama sejumlah stakeholder terkait meninjau kesiapan pelabuhan penyeberangan di…
bharindo.co.id Jakarta,- Korlantas Polri melalui Subdit Pengawalan Patroli Jalan Raya (WAL & PJR) menggelar sosialisasi…
bharindo.co.id Jakarta,- Bareskrim Polri bersama Komnas Perempuan menggelar pertemuan bilateral guna memperkuat advokasi penanganan femisida…