November 30, 2025
4e91bbee-fabc-45f3-a4cf-019df3a04d6e_193588

bharindo.co.id Jakarta,-  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial HFS melapor mengalami ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi, meski seluruh kewajibannya telah dilunasi.

Hasil penyidikan menunjukkan sedikitnya 400 orang menjadi korban. Mereka mendapatkan teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Bahkan sebagian korban menerima foto manipulasi berkonten pornografi dengan wajah mereka ditempelkan untuk tujuan intimidasi dan pemerasan. Dalam kasus HFS saja, kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang karena tekanan para pelaku.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik kejahatan tersebut.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11).

Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tujuh tersangka WNI dari dua klaster berbeda.

Klaster Penagihan (Desk Collection)
• N.E.L. alias J.O.
• S.B.
• R.P.
• S.T.K.
Barang bukti: 11 telepon seluler, 46 kartu SIM, laptop, dan akun mobile banking.

Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
• I.J.
• A.B.
• A.D.S.
Barang bukti: 32 telepon seluler, 12 kartu SIM, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain penangkapan, Polri juga menyita dan memblokir Rp14,28 miliar dana yang terafiliasi dengan operasional pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang menjadi pengembang aplikasi, yakni LZ dan Sila, masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Polri mengimbau masyarakat selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” tegas KBP Andri.

Penyidikan saat ini terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran para tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *