Categories: BARESKRIM

Bareskrim Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Alami Teror dan Pemerasan

bharindo.co.id Jakarta,-  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial HFS melapor mengalami ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi, meski seluruh kewajibannya telah dilunasi.

Hasil penyidikan menunjukkan sedikitnya 400 orang menjadi korban. Mereka mendapatkan teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Bahkan sebagian korban menerima foto manipulasi berkonten pornografi dengan wajah mereka ditempelkan untuk tujuan intimidasi dan pemerasan. Dalam kasus HFS saja, kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang karena tekanan para pelaku.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik kejahatan tersebut.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11).

Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tujuh tersangka WNI dari dua klaster berbeda.

Klaster Penagihan (Desk Collection)
• N.E.L. alias J.O.
• S.B.
• R.P.
• S.T.K.
Barang bukti: 11 telepon seluler, 46 kartu SIM, laptop, dan akun mobile banking.

Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
• I.J.
• A.B.
• A.D.S.
Barang bukti: 32 telepon seluler, 12 kartu SIM, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain penangkapan, Polri juga menyita dan memblokir Rp14,28 miliar dana yang terafiliasi dengan operasional pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang menjadi pengembang aplikasi, yakni LZ dan Sila, masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Polri mengimbau masyarakat selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” tegas KBP Andri.

Penyidikan saat ini terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran para tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap KKB di Papua

bharindo.co.id Papua,-  Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok…

12 jam ago

Korlantas Polri Perluas Implementasi ETLE Mobile Handheld di Polda Bali

bharindo.co.id Bali,- Korlantas Polri terus memperluas implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan…

12 jam ago

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Binrohtal Ramadan 1447 H, Perkuat Spiritualitas Personel

bharindo.co.id Depok,- Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Korsabhara Baharkam Polri menyelenggarakan…

12 jam ago

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan di Lampung Jelang Operasi Ketupat 2026

bharindo.co.id Lampung,- Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho bersama sejumlah stakeholder terkait meninjau kesiapan pelabuhan penyeberangan di…

13 jam ago

Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Pelatihan ETLE Handheld dan Aplikasi ETLE Nasional

bharindo.co.id Jakarta,- Korlantas Polri melalui Subdit Pengawalan Patroli Jalan Raya (WAL & PJR) menggelar sosialisasi…

13 jam ago

Bareskrim Polri dan Komnas Perempuan Perkuat Advokasi Penanganan Femisida Lewat Penguatan Sistem Dokumentasi Nasional

bharindo.co.id Jakarta,-  Bareskrim Polri bersama Komnas Perempuan menggelar pertemuan bilateral guna memperkuat advokasi penanganan femisida…

13 jam ago