Bharindo Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.
“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/25).
Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.
“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya. (ils78***)
Bharindo Garut,– Dalam upaya menjaga kelestarian dan keamanan perkebunan teh di wilayah Garut, anggota Sat…
Bharindo Garut,– Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui program Taros Kapolres, Polres Garut melalui Polsek…
Bharindo Garut,– Musibah kebakaran melanda kawasan pemukiman padat penduduk di Kampung Tangsi, Desa Karyamekar, Kecamatan…
Bharindo Garut,– Polsek Tarogong Kaler berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang terjadi…
Bharindo Garut,– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Garut menggelar kegiatan…
Bharindo Garut,– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Garut bersama seluruh…