
Bharindo, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kali ini, seorang pria berinisial PI alias Edom (24)diamankan Satres Narkoba pada pukul 19.30 WIB, warga Jalan Lintas Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (7/5/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Resnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda R. Situngkir, SH. Lokasi penangkapan berada di Jalan Lintas Kampung Padang, Kelurahan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram bruto, satu unit handphone merk Samsung warna merah muda, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kerja keras personel di lapangan serta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba.
“Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu. Ini komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Terhadap pelaku, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas. (Aans***)