Bitung, bharindo.co.id – Dugaan praktik gelap penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar mencuat di Kota Bitung. Sebuah gudang di Kelurahan Madidir, Kecamatan Madidir, kini menjadi sorotan tajam karena diduga menjadi titik kumpul sebelum BBM “mengalir” ke luar provinsi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas mencurigakan ini diduga melibatkan pihak berinisial HF dan N. BBM subsidi tersebut disebut-sebut diangkut dari gudang yang berada di kawasan Komplek Belakang Kodim, lalu dikirim menuju Provinsi Gorontalo.
Pantauan tim di lapangan pada malam hari mengungkap pemandangan yang mengundang tanda tanya. Beberapa mobil tangki bertuliskan PT. Sri Karya Lintas Indo terlihat terparkir di dalam gudang berpagar biru. Tak lama kemudian, satu unit mobil tangki keluar dari lokasi dan melaju menuju akses jalan tol arah Gorontalo. Upaya konfirmasi pun tak membuahkan hasil—pengemudi justru tancap gas meninggalkan lokasi.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa. Penyaluran BBM bersubsidi tanpa izin, apalagi lintas provinsi untuk kepentingan di luar peruntukan, merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Modus seperti ini bukan hal baru. Aparat kerap menemukan praktik pelangsiran dari SPBU menggunakan tangki modifikasi, penimbunan di gudang tertutup, hingga distribusi ilegal ke sektor industri yang seharusnya tidak berhak menerima BBM subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Desakan juga diarahkan ke Mabes Polri agar memberi perhatian serius terhadap dugaan ini. Publik berharap penegakan hukum tidak tebang pilih, mengingat praktik penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung pada kerugian negara dan menyengsarakan masyarakat kecil yang berhak.
Kasus ini kembali membuka luka lama soal carut-marut distribusi energi di Indonesia. Pertanyaannya kini, akankah praktik ini dibongkar hingga ke akar, atau kembali menghilang tanpa jejak? (Eds***)