Bharindo Tangerang,- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita 289 telepon selular (ponsel) berbagai merk. Terdapat pula 102 unit produk Apple yang diantaranya iPhone 16 senilai Rp714 juta.
Dirjen Bea Cukai, Askolani mengatakan produk-produk Apple tersebut, termasuk iPhone 16 terindikasi barang yang akan diperjualbelikan. “102 unit ponsel/tablet produk Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Produk Apple ini, sambung Askolani, yang terindikasi barang akan diperjualbelikan dan berstatus barang sudah dikuasai oleh negara. “Jumlah total ponsel yang disita ada 289 unit dari berbagai merk,” ucapnya.
Dia juga mengaku Bea Cukai ikut menyita 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan. Nilai ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta.
“Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi barang yang akan diperjualbelikan atau bukan untuk keperluan pribadi. Kemudian, ada juga 92 kg daging senilai Rp14 juta yang berasal dari 2 penindakan,” kata Askolani.
Askolani menyebut atas penindakan tersebut telah dilakukan serah terima ke Badan Karantina. Ada juga dilakukan penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait.
Dari 14 penindakan, diamankan enam tanduk rusa, 70 tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, lima bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias serta dua gading gajah. Barang dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 20/2024. (***)