Categories: garut

Berantas Peredaran Gelap Narkotika Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku

Bharindo Garut – Berantas peredaran gelap obat-obatan terlarang dan narkotika di Kabupaten Garut, Satuan Narkoba Polres Garut (Sat Narkoba Polres Garut) kembali berhasil ringkus pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Selasa (04/06/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan seorang laki-laki yang terlibat kasus tindak pidanan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika tersebut bernama “IG” (40) warga Kec. Cilawu Kab. Garut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dimasukan kedalam sedotan bening, 2 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih dibungkus plastik bekas makanan ringan warna kuning.

Selain itu, turut disita juga sebuah botol bekas minuman, pipet kaca, korek gas warna orange, sedotan warna putih yang menyerupai sendok, kotak plastik warna bening, 1 pack sedotan warna putih, 5 pcs plastik klip bening, satu unit Handphone Merk REDMI Type Redmi 6A Warna Silver, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Whatsapp

Berdasarkan dari hasil interogasi, “IG” (40) mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan miliknya sendiri, pelaku mengaku mendapatkan obat2 tan tersebut dari Sdr “JL” yang mengaku beralamat di Sumedang, Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat2 tan tersebut untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual kembali.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

Tersangka “IG” (40) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang. (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Polsek Garut Kota Amankan Dua Pelaku Penggeroyokan

Bharindo Garut,- Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus dugaan…

6 jam ago

Ratusan Personel Polres Garut Jaga Unjuk Rasa Buruh

Bharindo Garut,- Polres Garut jaga unjuk rasa dari beberapa aliansi Buruh seperti Aliansi Serikat Burus…

10 jam ago

Polsek Banjarwangi Cek TKP Kecelakaan Tunggal Mobil Pickup

Bharindo Garut,- Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Cikajang - Banjarwangi tepatnya di Kampung…

10 jam ago

KPK Temukan Pencairan Rekening Fiktif Capai Ratusan Miliar

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pencairan puluhan rekening kredit fiktif mencapai ratusan miliar…

11 jam ago

HUT Gegana Ke-50 Tahun, Danpas Gegana Korbrimob Polri Melakukan Ziarah dan Tabur Bunga

Bharindo Jakarta,- Dalam rangka Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Gegana Ke-50 Tahun, Pasukan Gegana Korbrimob…

11 jam ago

Personel Spkt Polres Kutai Barat Melaksanakan Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat Kutai Barat

Bharindo Kutai Barat,- Polres Kutai Barat telah memperkuat layanan masyarakat melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu…

11 jam ago