Categories: POLRES GARUT

Bermodal 6 Barcode dan Mobil Blind Van, Seorang Pria Tiga Tahun ‘Kuras’ Pertalite untuk Dijual ke Garut Berhasil Ditangkap

GARUT, bharindo.co.id – Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar pada hari Jumat (21/08/2026).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka pria berinisial SL (38). Tersangka merupakan warga asal Kampung Lapang, Kelurahan/Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka diamankan oleh petugas di Jalan Raya Pameungpeuk – Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A menjelaskan Modus Operandi Dalam melancarkan aksinya, tersangka SL diduga kuat menyalahgunakan BBM jenis Pertalite dengan cara membelinya dari salah satu SPBU di daerah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter sebanyak 16 (enam belas) buah untuk menampung BBM tersebut.
Selanjutnya Pertalite yang telah dikumpulkan kemudian diangkut untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Garut tanpa mengantongi izin resmi.

Mengejutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SL mengaku telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama kurang lebih 3 (tiga) tahun.
Barang Bukti Dari tangan tersangka, jajaran Sat Reskrim Polres Garut berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Blind Van warna putih, 16 (enam belas) jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter (total mencapai 560 liter), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 6 (enam) lembar surat barcode yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat merugikan masyarakat luas, dan sebelumnya beberapa hari kebelakang viral seorang ibu-ibu di salah satu SPBU cipatujah mengeluhkan pengisian pertalite diprioritaskan jerigen-jerigen, karena kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi. Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Garut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti ini,” tegas AKP Herman saat konferensi pers berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya, mengingat hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara. (dds***)

adminbharindo

Recent Posts

Bhabinkamtibmas Polsek Aralle Perkuat Kemitraan dengan Warga dan Edukasi Pencegahan Pembakaran Lahan

POLRES MAMASA, bharindo.co.id — Upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polsek…

15 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Pana Monitor Bakti Sosial, Pengobatan, dan Sunatan Gratis di Desa Masewe

POLRES MAMASA, bharindo.co.id — Bhabinkamtibmas Polsek Pana, Aipda Yoseph K.H., melaksanakan kegiatan sambang sekaligus pemantauan…

15 jam ago

Edukasi UU Lalu Lintas, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa Tekankan Kepatuhan Aturan Demi Mencegah Kecelakaan

MAMASA, bharindo.co.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta membangun budaya keselamatan berlalu lintas di…

15 jam ago

Hadir di Tengah Warga Sejak Pagi Hari, Sat Samapta Polres Mamasa Patroli Jaga Objek Wisata dan Persimpangan Strategis

MAMASA, bharindo.co.id – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitasnya, Satuan…

15 jam ago

Tim Gabungan Bergerak Cepat Kendalikan Karhutla di Dekat SMK Balabatu, Mamasa

MAMASA, bharindo.co.id — Tim gabungan yang terdiri atas unsur Kepolisian, TNI, pemadam kebakaran, BPBD, dan…

15 jam ago

Polres Pamekasan Sosialisasikan Program Paham AI di SMAN 1 Pamekasan

PAMEKASAN, bharindo.co.id — Bharindo.co.id. Polres Pamekasan melalui Kasat Binmas melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Paham AI…

16 jam ago