Categories: garut

Bermoduskan Menginap Polsek Cisompet Polres Garut Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Bharindo Garut – Polsek Cisompet Polres Garut ringkus seorang laki-laki tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Silamahara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. Kamis (22/02/2024).

Awal mula kejadian ketika pelaku “RV” (25) warga Kab. Garut sedang menginap di rumah korban. Menurut keterangan korban pada sekitar pukul 05.30 WIB,ketika dirinya terbangun dari tidurnya kemudian ia hendak mengambil handphone yang sedang dicharger di atas meja ruangan namun handphone yang ia letakan tidak ada ditempat semula.

Setelah mengetahui handphone nya hilang korban kembali melakukan pengecekan barang-barang lainnya dirumah dan ternyata 1 buah tabung gas elpiji 3 kg serta 1 buah dongkrak hidrolik yang berada didalam mobil ikut hilang. Ia juga tidak menemukan tersangka yang sedang menginap dirumahnya sejak malam kemarin.

Korban pun mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan, hingga akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisompet Polres Garut. Dari keterangan korban dan kronologi yang ia sebutkan petugas Polsek Cisompet bergegas melakukan pencarian kepada tersangka.

Hingga akhirnya di hari yang sama pada sekitar pukul 15.18 WIB, tersangka berhasil diringkus Polsek Cisompet Polres Garut dan memboyongnya ke Mapolsek Cisompet. Dari hasil interogasi petugas kepada pelaku, dirinya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan dirumah korban dengan modus menginap dirumahnya.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha, S.H., menyebutkan selain meringkus pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tabung gas 3kg, 1 buah dongkrak hidrolik warna merah dan 1 buah handphone merk infinix yang disita dari pelaku.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.850.000.- ( Dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ). Dan kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.” Pungkas Hilman. (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Diminta Warga Tinjau Jembatan Bambu Nyaris Ambruk, Ridwan Monoarfa : Kita Berjuang Sama Sama

Bharindo Gorontalo,- Warga Desa Bulontio Timur, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya bisa bernapas lega.…

3 jam ago

Kepala Desa cingambul kecamatan cingambul di duga Mark – up anggaran hotmik di blok Cibingbin

Bharindo Majalengka, - Di sinyalir demi raup keuntungan Pemerintah Desa cingambul kecamatan cingambul kerjakan proyek…

3 jam ago

GERINDRA: Keluar Satu, Masuk Seribu

Bharindo Gorontalo, - Sekretaris DPC GERINDRA Kabupaten Gorontalo Sarjon Adarani menanggapi adanya oknum-oknum yang keluar…

10 jam ago

Teras Wisnu Di Soal, KPPHPAD Pemalang Desak Bupati Agar Segel Dan Bongkar Bangunannya

Bharindo, Pemalang Jateng - Audiensi yang dilaksanakan di aula Sasana Bhakti Praja oleh Komunitas peduli…

11 jam ago

Rolly Maku : Publik Perlu Menjaga Batas Partisipasi, Hormati Hak Prerogatif Bupati Sofyan

Bharindo Gorontalo, - Pegiat politik dan sosial Kabupaten Gorontalo, Rolly Maku, menyerukan pentingnya menjaga keseimbangan…

12 jam ago

Kapolda Sulsel Hadiri Pembukaan RAT Puskoppolda Sulsel ke-52 Tahun Buku 2024

Bharindo SUL SEL,- .Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menghadiri…

12 jam ago