Categories: POLDA DIY

Bidkum Polda DIY Sosialisasikan KUHAP Baru kepada Jajaran

bharindo.co.id Yogyakarta,- Bidang Hukum (Bidkum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada satuan kerja dan satuan wilayah jajaran Polda DIY, Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Anton Soedjarwo Mapolda DIY.

Sosialisasi mengusung tema “Transformasi Hukum Pidana Material dan Formil melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru: Sinkronisasi dan Reposisi Peran serta Hubungan Polri dalam Sistem Peradilan Pidana dan Penegakan Hukum di Masyarakat”. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap pembaruan hukum pidana nasional.

Kegiatan dibuka oleh Kabidkum Polda DIY Kombes Pol. Soliyah, S.I.K., M.H., dan menghadirkan narasumber dari Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. Sosialisasi diikuti perwakilan personel dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditsamapta, serta Polres jajaran yang turut mengikuti secara daring.

Dalam sambutan tertulis Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono, S.I.K., yang dibacakan Kabidkum Polda DIY, disampaikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.

“Untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, serta memperhatikan dinamika dan perkembangan hukum internasional,” ungkap Kapolda DIY.

Kapolda DIY menegaskan, pembaruan KUHAP diarahkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan kewenangan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut disampaikan, Polri berkomitmen menyamakan persepsi dan menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Perubahan regulasi ini harus diiringi dengan kesiapan seluruh jajaran, baik dari sisi pemahaman, kompetensi, maupun penyesuaian pelaksanaan tugas di tingkat lapangan,” tegas Kapolda DIY.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polda DIY memiliki pemahaman yang komprehensif dan siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, proporsional, dan berkeadilan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di masyarakat. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Dandim 0707/Wonosobo Sambut Kapten Inf Masraniansyah, Lepas Kapten Inf Redo Asmadi

bharindo.co.id WONOSOBO,– Kodim 0707/Wonosobo menggelar Tradisi Korps dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) perwira di Aula…

19 jam ago

AWAS! BUS BERSILANG MERAH DILARANG JALAN — Kemenhub Ingatkan Bahaya Mengintai Penumpang

bharindo.co.id Jakarta,— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan bus yang…

20 jam ago

Densus 88 Gelar Dialog Kebangsaan di Batam, Tekankan Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme

bharindo.co.id Batam,— Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk Interreligius Dialogue and…

20 jam ago

TEGURAN BERUJUNG AMUK! Pria di Cengkareng Diduga Dianiaya Tetangga Gara-Gara Drum Tengah Malam

bharindo.co.id Jakarta,— Insiden mengejutkan terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Teguran sederhana soal kebisingan justru…

20 jam ago

TEROR DI JALANAN IBU KOTA! Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Zat Berbahaya terhadap Pelajar

bharindo.co.id Jakarta,— Aksi kekerasan yang sempat menggegerkan warga Jakarta Pusat akhirnya terungkap. Tim penyidik Polres…

20 jam ago

Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Tegakkan Kebenaran dan Perangi Korupsi

bharindo.co.id Malang,— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengajak masyarakat untuk berani menyuarakan kebenaran serta tidak…

20 jam ago