bharindo.co.id JAKARTA,— Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatra, DKI Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator, Rabu (17/12/2025).
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 113.653,66 gram sabu serta 5.085 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dilakukan BNN sejak September hingga Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika.
“BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkoba sebanyak 694.813 orang warga negara Indonesia,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 kasus berbeda. Salah satu pengungkapan besar dilakukan melalui penggerebekan oleh BNN bersama personel gabungan di Komplek Permata, Jakarta Barat; Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara; serta kawasan Berlan, Jakarta Timur, pada 5, 6, 7, dan 25 November 2025.
“Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Kampung Muara Bahari seberat 90.857,81 gram,” ungkapnya.
Selain penindakan hukum, BNN juga mendorong upaya pencegahan berbasis masyarakat dengan mendukung pembentukan relawan antinarkoba yang melibatkan warga dan tokoh masyarakat di Kampung Muara Bahari. Melalui relawan tersebut, pesan-pesan bahaya narkoba diharapkan dapat tersampaikan secara berkelanjutan kepada masyarakat.
Plt. Deputi Budi menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia. Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara maksimal guna mewujudkan sumber daya manusia unggul serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. (dns***)
