Categories: Nasional

BNPT dan Aparat Penegak Hukum Perkuat Sinergi Hadapi Penerapan KUHP Baru 2026

Bharindo Jakarta,- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama dengan aparat penegak hukum (APH) memperkuat sinergisitas menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026, melalui rapat koordinasi.

Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol. Sigit Widodo mengatakan pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.

Ia menegaskan kesiapan BNPT untuk mendukung aparat penegak hukum dalam penerapan KUHP baru di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.

“BNPT setiap saat bersedia untuk membantu memfasilitasi para rekan-rekan penegak hukum jika ada kendala,” tegas Direktur Brigjen Sigit, Selasa (26/8/2025).

Direktur Brigjen Sigit menuturkan BNPT berharap melalui koordinasi tersebut, kolaborasi erat antara instansi penegak hukum dapat semakin memperkuat efektivitas penanggulangan terorisme.

Dengan kesiapan aparat penegak hukum dan kerangka hukum baru yang lebih komprehensif, Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta mempersempit ruang gerak paham radikal maupun aksi terorisme.

Dalam KUHP baru, ia menyampaikan tindak pidana terorisme diatur dalam beberapa pasal yang merupakan regulasi pidana pokok (core crime) tindak pidana terorisme. Namun regulasi itu tidak serta merta mencabut undang-undang yang telah mengatur secara khusus mengenai tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Adapun pada KUHP baru, disebutkan bahwa terorisme masuk pada Bagian Kedua BAB XXXV kategori Tindak Pidana Khusus lantaran terorisme memiliki karakteristik yang berdampak viktimisasinya (korbannya) yang besar, bersifat transnasional terorganisasi (trans-national organized crime), memiliki pengaturan acara pidana yang bersifat khusus, serta bisa menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel.

Berbagai hal tersebut merupakan adaptasi baru yang perlu dipahami secara mendalam oleh aparat penegak hukum agar penerapannya berjalan efektif.

Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari setiap unsur penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, Lembaga Peradilan, dan Pemasyarakatan.

Kehadiran lintas instansi tersebut menegaskan pentingnya sinergisitas antarpenegak hukum untuk memastikan transisi menuju KUHP baru dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, forum juga menjadi sarana berbagi pengetahuan dan menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika kasus terorisme ke depan. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Danramil 03/Mojotengah Pimpin Karya Bakti Bersihkan Tanah Longsor yang Timpa Rumah Warga di Desa Gunturmadu

Wonosobo, bharindo.co.id  – Danramil 03/Mojotengah Kodim 0707/Wonosobo, Kapten Arm Suyitno memimpin langsung aksi karya bakti…

1 jam ago

Kodim Wonosobo Gelar Upacara Pemakaman Militer Serma Purn Kabul, Bentuk Penghormatan atas Pengabdian

Wonosobo, bharindo.co.id -  Kodim 0707/Wonosobo menyelenggarakan upacara pemakaman militer untuk almarhum Serma Purn Kabul di…

1 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Gelar TMMD Sengkuyung Tahap II di Desa Grugu Kaliwiro, Wujud Nyata Sinergi TNI-Rakyat Lewat Gotong Royong

Wonosobo, bharindo.co.id - Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II…

2 jam ago

Kapolsek Padang Hulu Hadiri Rapat Pembentukan Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Tebing Tinggi Kota

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Kapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi AKP Rudi Asman, SH menghadiri…

2 jam ago

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Makan

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang…

2 jam ago

Polres Tuban Berhasil Amankan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan

TUBAN, bharindo.co.id - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di…

2 jam ago