Categories: POLRES LABUHANBATU

BO Diamankan Kurang dari 24 Jam, Dalam Kasus Pembunuhan

bharindo.co.id Labuhanbatu,– Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seorang tersangka berinisial BO (42) berhasil diamankan. (11/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB di Gang Maut Lingkungan V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, M.H. menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, tersangka berinisial BO datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan adiknya. Saat itu, istri korban, Nur Mita Sari, sedang berada di dalam kamar dan mendengar suara gaduh dari ruang tamu disertai teriakan korban meminta tolong. Ketika keluar dari kamar, saksi melihat ceceran darah di lantai rumah serta tersangka sedang memegang pisau sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dibawa oleh saksi Erwin Syahputra dan Khairul Rambe menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah dilakukan penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu segera melakukan cek tempat kejadian perkara dan melaksanakan penyelidikan intensif serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H berhasil mengamankan tersangka di Dusun IV B Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celana pendek berlumuran darah, satu buah celana dalam berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Karisma X warna hijau tanpa plat nomor.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (aans***)

adminbharindo

Recent Posts

Serah Terima Jabatan Kalapas Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar Digantikan Yosef Leonard Sihombing.

Labuhanbatu, bharindo.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan…

7 jam ago

Jelang Hari Jadi ke-78, Polwan Polda Riau Turun dalam Penanganan Karhutla

Pekanbaru, bharindo.co.id – Menjelang Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia, Polwan jajaran Polda…

8 jam ago

Tindak Lanjut Dumas, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pria Bawa Sabu

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial MIA (26), warga…

8 jam ago

Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari, Sat Lantas Polres Mamasa Jalin Kedekatan dengan Pengguna Jalan di Titik Rawan Macet

MAMASA, bharindo.co.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa kembali menggelar Operasi Pengaturan dan…

8 jam ago

Persiapan Penuh Sambut Audit Itwasum Polri, Polda Sulbar Gelar Pra-Audit Cegah Temuan Berulang

Polda Sulbar, bharindo.co.id - Menjelang pelaksanaan Audit Kinerja oleh Itwasum Polri, Polda Sulbar mengambil langkah…

8 jam ago

Polsek Marbau Sosialisasi Pencegahan Karhutla pada Masyarakat

Labuhanbatu, bharindo.co.id – Polsek Marbau Polres Labuhanbatu terus meningkatkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan…

8 jam ago