Februari 10, 2026
image - 2025-12-05T100220.504

bharindo.co.id Tangerang,— Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita 179 produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri dengan total nilai mencapai Rp145 juta sepanjang periode November 2025. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik berbahaya.

Kepala BPOM Tangerang, Sony Mughofir, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan di 45 titik lokasi sentra kosmetik di wilayah Tangerang.
“Kurang lebih sekitar 179 jenis mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar, dengan nilai rupiah sekitar 145 juta,” jelasnya.

Produk-produk yang disita tersebut meliputi beberapa jenis pemutih seperti Super SP UV Whitening, Spesial UV Whitening, dan Super DR Whitening SPF 30, yang ditemukan mengandung merkuri dan diperdagangkan tanpa izin edar.

Selain produk berbahaya, BPOM juga menemukan sejumlah kosmetik ilegal lain yang beredar luas tanpa izin resmi, di antaranya RDL Hydroquinone Tretinoin, Collagen Plus Vit E, Belle Mate A03 Vitamin C Serum Hydrate, Bingo Eye Shadow, Emina Poprouge Eyeshadow, Best Fot Sevencool, Love Me Eyeshadow, Wonder Palette Eyeshadow, Anylady Glow Color Lighting, M-N Quick & Eas, Xiuxiu Divine, dan Anylady Peach.

“Mayoritas tidak memiliki izin edar atau merupakan kosmetik ilegal. Namun mereka tetap memasarkannya sehingga kita lakukan penarikan,” ujarnya, dilansir dari Antaranews, Kamis (4/12/2025).

Sony menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah dampak buruk yang dapat muncul akibat penggunaan produk kosmetik ilegal.
“Tentu sangat berbahaya, bahan apa saja kan kita tidak tahu. Lalu ketika ada hal yang tidak diinginkan, siapa yang akan bertanggung jawab?” katanya.

Ia menjelaskan bahwa merkuri merupakan bahan berbahaya yang dapat memicu berbagai gangguan kesehatan. Pada kulit, merkuri dapat menyebabkan iritasi, kemerahan, hingga fotosensitivitas. Bila terserap tubuh, risikonya meningkat dan dapat mengganggu fungsi ginjal, hati, hingga paru-paru.

“Maka dari itu kosmetik berbahan merkuri dilarang peredarannya oleh BPOM Indonesia. Jika digunakan dalam jangka panjang sangat berbahaya, dapat menyebabkan kanker kulit, kerusakan permanen pada otak, dan sistem saraf,” tegasnya.

Sony mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati serta teliti dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik, terutama kaum perempuan yang menjadi target utama pemasaran produk semacam ini.
“Harus selalu teliti, karena nanti yang rugi masyarakat sendiri apabila tidak hati-hati dan teliti dalam membeli dan menggunakan kosmetik,” tutupnya.

Dengan adanya temuan ini, BPOM kembali menegaskan komitmennya dalam mengawasi peredaran produk kecantikan demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *