
Bharindo Tulungagung,- Kepala Biro Media Bhayangkara Indonesia menyampaiakn dan menegaskan bahwa dalam penyelesaian sangkaan yang dibuat tuduhan harus dicomform dengan pasal 4 UU No 40/1999 tentang PERS NASIONAL, oleh pihak kepolisian terhadap sengketa hukum pidana,terkecuali terkait asas dari cantuman di pasal 18.
Proses mencari kebenaran yang dilakukan insan Pers lewat peliputan,dan bukan hasil dari opini dan asumsi pribadi,yg sesuai dengan UU Pers pasal 5 yg menjamin perlindungan hukum bagi insan pers saat mencari informasi.
Dalam hal ini seyogyanya dalam penanganan masalah insan Pers harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak redaksional dan Dewan Pers termaktub di SEMA No.10 tahun 2020.
Serta kebebasan warga negara sudah dijamin dalam UUD 45 pasal 28,agar keadilan bisa dengan jelas dan tegas diperoleh.Dalam.hal ini Bharindo Tulungagung menyayangkan tindakan sepihak,ataupun langkah bijak dengan tindakan RESTORATIV JUSTICE dikedepankan sebelum menentukan sangkaan pelanggaran pidana terhadap insan Pers.
Kalaupun itu benar harus TRANSPARAN dan AKUNTABLE serta tidak berdampak EFFEK CORJAS,terhadap insan Pers. (Bgs***)