Februari 15, 2026
WhatsApp Image 2026-02-12 at 06.49.21

bharindo.co.id Majalengka,- Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Majalengka Nomor 92 Tahun 2025 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan Zakat, H. Eman Suherman kegiatan sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan dan Lainnya (DSKL) pada Rabu (28/01/26).

Bertempat di gedung Islamic Center Majalengka, kegiatan ini dibuka dan dihadiri langsung Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdan, Sekda Aeron Randi, pimpinan BAZNAS Republik Indonesia, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Baznas Jabar bidang pendistribusian dan pendayagunaan, Zaki Hilmi, unsur Forkopimda, kepala OPD, tokoh agama, Kepala sekolah berbagai jenjang pendidikan serta para penerima manfaat lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Eman Suherman, menegaskan pentingnya pengelolaan zakat, Infak dan sedekah yang profesional, transparan dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas.

Selain itu, Bupati Eman berharap Baznas Kabupaten Majalengka terus berkomitmen menghadirkan pengelolaan zakat, Infak, sadekah dan Infak yang amanah, terintegrasi dan berdampak nyata pada pembangunan sosial serta pendidikan di Kabupaten Majalengka, ungkapnya.

Sementara, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus dilaksanakannya prosesi penyerahan bantuan Rumah Tidak Layak Huni Baznas (RTLHB) kepada 10 penerima manfaat, yang bersumber dari dana bantuan BAZNAS Propinsi Jabar.

Serta penyerahan dana untuk program Fisabilillah guna mendukung keperluan dan kebutuhan sekolah di Kabupaten Majalengka, ujarnya.

Agus juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu lagi menitipkan zakat, Infak dan sedekah kepada BAZNAS. Karena menurutnya BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang secara hirarkis adalah kepanjangan tangan dari Bupati dalam pengelolaan ZIS di daerah, pungkasnya. (Danis***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *