Categories: POLRES BANGKA TENGAH

BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAI SELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Bharindo kepulauan Bangka Belitung, BANGKA TENGAH – Setelah sempat buron selama enam bulan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sungai selan, Polres Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, di wilayah Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kejadian Curat tersebut terjadi pada Jumat, 29 November 2024 lalu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa:

Rokok sebanyak 16 ½ pack

Beras seberat 100 kilogram

Uang tunai sebesar Rp935.000,-

Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel, Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, S.H. bersama anggota langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di mess PT. Modern di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial IW (27), warga Desa Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumsel, yang diketahui telah menetap di Sungai selan, Bangka Tengah. IW menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial SM (58), yang juga berasal dari desa yang sama dan kini berdomisili di Kelurahan Sungai selan, Kecamatan Sungai selan. SM berhasil diamankan di kediamannya di Sungai selan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sungai selan.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sungai selan IPTU Sugiyanto, S.H., membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku Curat yang meresahkan warga.

“Keduanya sudah kami amankan di Polsek Sungai selan. IW ditangkap di wilayah Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel, sedangkan SM diamankan di Sungai selan, Bangka Tengah. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sugiyanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor: AKHAB JAMHURI

adminbharindo

Recent Posts

Peta Politik Desa Mulai Memanas! Riswanto Tancap Gas — Siap Rebut Kursi Kepala Desa Padamara 2027

bharindo.co.id  Padamara,— Dinamika jelang pemilihan kepala desa mulai terasa. Nama Riswanto menjadi perbincangan warga setelah…

58 menit ago

Koramil 01/Wonosobo Dampingi Ribuan Warga Kalianget Gelar Nyadran, Perkuat Persaudaraan dan Gotong Royong

bharindo.co.id Wonosobo,– Koramil 01/Wonosobo membersamai kegiatan tradisi nyadran yang digelar masyarakat Kelurahan Kalianget, Kabupaten Wonosobo,…

1 jam ago

Sambut Ramadhan 1447 H, Satlantas Polres Tebing Tinggi Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Keluarga Besar Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…

1 jam ago

Jalin Silahturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Sampaikan Himbauan Jelang Ramadan

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam rangka menjalin silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Aiptu Iwan…

1 jam ago

Dana Desa Dipertanyakan! Ketahanan Pangan & BumDes Lengkong Kulon Disorot — Dugaan Penyelewengan Mengemuka

bharindo.co.id Majalengka,- Program ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Lengkong…

1 jam ago

Wamenpora RI Apresiasi Panitia Turnamen Inomasa Cup I U-17 — Serukan Olahraga Jadi Gaya Hidup Bangsa

bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 kembali bergema hingga tingkat nasional.…

2 hari ago