Categories: POLRES BANGKA TENGAH

BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAI SELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Bharindo kepulauan Bangka Belitung, BANGKA TENGAH – Setelah sempat buron selama enam bulan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sungai selan, Polres Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, di wilayah Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kejadian Curat tersebut terjadi pada Jumat, 29 November 2024 lalu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa:

Rokok sebanyak 16 ½ pack

Beras seberat 100 kilogram

Uang tunai sebesar Rp935.000,-

Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel, Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, S.H. bersama anggota langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di mess PT. Modern di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial IW (27), warga Desa Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumsel, yang diketahui telah menetap di Sungai selan, Bangka Tengah. IW menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial SM (58), yang juga berasal dari desa yang sama dan kini berdomisili di Kelurahan Sungai selan, Kecamatan Sungai selan. SM berhasil diamankan di kediamannya di Sungai selan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sungai selan.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sungai selan IPTU Sugiyanto, S.H., membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku Curat yang meresahkan warga.

“Keduanya sudah kami amankan di Polsek Sungai selan. IW ditangkap di wilayah Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel, sedangkan SM diamankan di Sungai selan, Bangka Tengah. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sugiyanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor: AKHAB JAMHURI

adminbharindo

Recent Posts

Danramil 03/Mojotengah Pimpin Karya Bakti Bersihkan Tanah Longsor yang Timpa Rumah Warga di Desa Gunturmadu

Wonosobo, bharindo.co.id  – Danramil 03/Mojotengah Kodim 0707/Wonosobo, Kapten Arm Suyitno memimpin langsung aksi karya bakti…

4 jam ago

Kodim Wonosobo Gelar Upacara Pemakaman Militer Serma Purn Kabul, Bentuk Penghormatan atas Pengabdian

Wonosobo, bharindo.co.id -  Kodim 0707/Wonosobo menyelenggarakan upacara pemakaman militer untuk almarhum Serma Purn Kabul di…

4 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Gelar TMMD Sengkuyung Tahap II di Desa Grugu Kaliwiro, Wujud Nyata Sinergi TNI-Rakyat Lewat Gotong Royong

Wonosobo, bharindo.co.id - Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II…

4 jam ago

Kapolsek Padang Hulu Hadiri Rapat Pembentukan Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Tebing Tinggi Kota

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Kapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi AKP Rudi Asman, SH menghadiri…

4 jam ago

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Makan

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang…

4 jam ago

Polres Tuban Berhasil Amankan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan

TUBAN, bharindo.co.id - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di…

4 jam ago