“Buronan Narkoba Rp1,8 Miliar Diburu! Bareskrim Polri Kepung Jaringan Koko Erwin dari Jabodetabek hingga Kalimantan”
JAKARTA bharindo.co.id – Perburuan besar terhadap jaringan narkotika kembali digencarkan. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini memburu dua buronan kelas kakap, A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh buronan lain, Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menegaskan, tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC saat ini masih melakukan pengejaran intensif terhadap kedua tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO A. Hamid alias Boy dan DPO Satriawan alias Awan,” ujar Eko di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Perburuan terhadap dua buronan tersebut dilakukan secara masif di sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka, mulai dari kawasan Jabodetabek, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, hingga Sumatra Utara.
Penyidik juga mengantisipasi kemungkinan para buronan kabur ke luar negeri melalui jalur ilegal, khususnya melalui wilayah perbatasan di Kalimantan dan Sumatra Utara, mengikuti jejak pelarian Koko Erwin sebelumnya.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik mengungkap peran penting A. Hamid alias Boy yang diduga menjadi pemberi uang kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Eko, pada periode Juni hingga November 2025, tersangka Malaungi menerima uang dari Boy dengan total sekitar Rp1,8 miliar yang diduga sebagai “uang atensi”.
“Pada periode Juni hingga November 2025, tersangka Malaungi menerima uang dari A. Hamid alias Boy dengan total sekitar Rp1,8 miliar,” jelasnya.
Uang tersebut kemudian diduga turut diserahkan kepada mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika di lingkungan Polres Bima Kota.
Polisi juga telah mengantongi identitas lengkap serta ciri-ciri A. Hamid alias Boy. Ia memiliki tinggi badan sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, serta berwajah lonjong dengan alis tebal.
Boy diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kota Bima, NTB. Ia juga tercatat pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.
Pihak Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan tersebut agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat guna mempercepat proses penangkapan dan memutus jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (***)
