Juni 13, 2025
WhatsApp Image 2025-05-26 at 16.20.08

Bharindo, Labuhanbatu Sumut – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali marak di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Panai Tengah. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah warga mengaku kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah ibadah maupun tempat umum. Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Senin, (26/2025).

Diduga aksi curanmor dilakukan oleh orang yang sudah mempelajari kebiasaan warga. Beberapa kasus diketahui terjadi saat malam hari hingga dini hari, ketika pemilik kendaraan lengah dan tidak menggunakan kunci ganda.

Dampak maraknya tindak kriminal Curanmor yang semakin merajalela membuat masyarakat resah.
Menurut masyarakat, pelaku curanmor diduga warga lokal. Sebab, sepeda motor (sepmor) yang hilang di rumah ibadah.

” Sejumlah sepeda motor yang hilang dalam setengah bulan terakhir ini tempat kejadiannya di parkiran rumah ibadah, dimana pemilik sepeda motor sedang melaksanakan ibadah, pelaku melancarkan aksinya,” ungkap salah seorang warga Sei Sentosa.

Kepala Desa Sei Sentosa, Ridwan Nasution, SPd mengatakan, “Kita sangat menyayangkan serta mengutuk keras kejadian yang seperti ini apalagi kejadiannya terjadi saat korban sedang melaksanakan ibadah shalat subuh. Kami sangat berharap agar warga yang menjadi korban bersedia untuk membuat Laporan ke Polsek Panai Tengah, dan kita siap untuk mendampingi korban.
Kita juga menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat agar menambahkan kunci pengaman lainnya di kendaraan warga pada saat parkir dan sejenisnya.” Sebut Kades.

Menanggapi hal tersebut Kapolsek Panai Tengah, AKP B Siregar  mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. “Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat terang dan terpantau CCTV bila memungkinkan.” Ujarnya.
“Masyarakat diimbau segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secepatnya. Warga agar membuat Laporan Pengaduan  ( Laporan Polisi ) ke Polsek Panai Tengah. Kami siap 1 x 24 jam melayani dgn membawa surat surat bukti kepemilikan sp.motor tsb, dan hingga saat ini blm ada dtng melapor.” Ungkapnya. (Kholik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *