Categories: PADANG LAWAS UTARA

Dalam Rapat Mediasi Tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia ; Tangkap dan Adili Oknum-oknum residivist PT Torganda

BHARINDO, Paluta –(16/02) Tiga hari berlangsung proses pendudukan lahan (Okupasi) dengan suasana kondusif, Polres Tapanuli Selatan mengundang Tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia untuk rapat mediasi dengan tujuan merumuskan beberapa hal.

Kegiatan itu di difasilitasi pemerintah kabupaten padang lawas utara , di hadiri Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, Kepala Satuan Polisi PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas Utara c.q Kepala Bidang Perkebunan, Bagian Hukum Kabupaten Padang Lawas Utara, Danramil Padang Bolak, Camat Kecamatan Simangambat.

Dalam rapat mediasi itu, Tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia Erik Tampubolon Menyampaikan beberapa poin kelemahan forkopimda kabupaten padang lawas utara antara lain; 1. Ketidak tertiban pemerintah kabupaten padang lawas utara dalam administrasi surat-menyurat; 2. Tidak tanggap terhadap informasi vital yang disampaikan massa rakyat.

Pun menjabarkan kronologis situasi lahan yang diduduki massa rakyat kini dahulu adalah dalam penguasaan dan pengelolaan warga desa setempat. Dan atas data-data yang disajikan, pantas diduga bahwa oknum-oknum perusahaan tangan besi itu adalah residivist.

Atas temuan yang sudah di putuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
Barang bukti yang disita berupa :
– Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas seluas + 23.000 hektar yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya;
– Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas seluas ± 24.000 hektar yang dikuasai oleh Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya; Dirampas untuk negara dalam hal ini Departemen Kehutanan.

Selanjutnya terbit Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman dan dicabut dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Negara, dalam klausul-klausula peraturan menteri tersebut maka patut lah perusahaan ini disebut residivist.

Di tempat yang sama Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi S.I.K.,M.H(red) menyampaikan ” Saya tak menghalangi masyarakat memiliki tanah, dan saya mendukung penuh bapak-bapak.

Apabila saya memiliki wewenang untuk melegitimasai, saya akan tanda-tangani sekarang juga untuk masyarakat, saya menghimbau kepada kabid perkebunan agar membantu masyarakat membentuk kelompok tani.

Polres Tapanuli selatan akan memfasilitasi ini sampai ke kementerian, akan kita fasilitasi semuanya mulai dari keberangkatan sampai pengajuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya rela korban harta benda untuk masyarakat, Pak kasat nanti masyarakat di fasilitasi dan di belikan tiket nya sampai ke jakarta ya !”. Kata Kapolres

Sebelumnya Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan tegas menyampaikan bahwa pihak PT Torganda tidak terdaftar untuk lahan perkebunan di kabupaten padang lawas utara pak Kapolres. Tegas kabid itu

Dalam sesi akhir rapat mediasi Tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Bapak Kapolres Tapsel sebagai pimpinan rapat mediasi, antara lain ;
1. Tarik personel Polres Tapanuli Selatan
2. Trik pesrsonel Brimob Tapanuli Selatan
3. Tangkap Oknum-oknum resisivist PT. Torganda

Rapat mediasi ini juga dihadiri oleh Tokoh Masyarakat Bapak Rusli Sitorus yang juga sebagai perwakilan massa rakyat desa kosik putih yang saat ini menduduki lahan yang terletak di ujung gading itu. (sakti)

adminbharindo

Recent Posts

TERKUAK DI TIPIKOR! “HANYA JALANKAN PERINTAH”, DUA TERDAKWA BONGKAR PRAKTIK DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOK

SEMARANG, bharindo.co.id – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan…

17 jam ago

Wapres RI Gibran Meninjau Bendungan Bagong, Sampaikan Lima Poin Penting dan Menerima Aspirasi Dari Beberapa Kepala Desa

Trenggalek, Bharindo.co.id  – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyerap sejumlah aspirasi masyarakat saat melakukan…

17 jam ago

WAKAPOLRES ROHIL RESMIKAN PEMBUKAAN TURNAMEN FUTSAL DALAM RANGKA PERINGATAN MAY DAY DI PANIPAHAN

Rokan Hilir, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Wakapolres Rokan Hilir…

17 jam ago

HUMANIS DAN PENUH KEPEDULIAN, POLRES BITUNG AMANKAN PELEPASAN JAMAAH HAJI DENGAN PELAYANAN TERBAIK

BITUNG, bharindo.co.id – Suasana haru dan khidmat menyelimuti kegiatan pelepasan dan pemberangkatan Calon Jamaah Haji…

17 jam ago

SEMANGAT DAMAI DARI AERTEMBAGA: POLRI, TOKOH AGAMA, DAN PEMUDA BERSATU AKHIRI TAWURAN

BITUNG, bharindo.co.id – Sebuah langkah inspiratif menuju perdamaian ditunjukkan di Mapolsek Aertembaga, Jumat 1/5/2026 sore.…

17 jam ago

RUSAK KAWASAN PENYANGGA GUNUNG KLABAT, GALIAN C DIDUGA ILEGAL MILIK MR DI WATUDAMBO DISOROT

MINAHASA UTARA, bharindo.co.id – Aktivitas pertambangan Galian C berupa pengerukan pasir di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan,…

17 jam ago