MAJALENGKA, BHARINDO.co.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini menjadi sorotan. Bukan karena prestasi pendidikan, melainkan mencuatnya dugaan praktik pengembalian dana atau cashback sebesar 7 persen dari setiap transaksi belanja bulanan sekolah yang disinyalir tidak masuk ke kas sekolah.
Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, transaksi pengadaan barang dan kebutuhan operasional SMAN 1 Kadipaten yang dilakukan melalui rekanan CV Citra Laksana diduga disertai pengembalian dana sebesar 7 persen dari total nilai pembelanjaan.
Persoalan serius muncul ketika dana pengembalian tersebut diduga tidak disetorkan kepada bendahara atau dicatat sebagai bagian dari administrasi keuangan sekolah. Sebaliknya, sumber menuding dana tersebut diduga diterima secara pribadi oleh kepala sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa nilai belanja bulanan sekolah dapat mencapai sekitar Rp100 juta. Jika dugaan cashback 7 persen tersebut benar terjadi, maka terdapat potensi pengembalian dana sekitar Rp7 juta setiap bulan atau Rp84 juta dalam setahun.
Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil. Publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme transaksi berlangsung, siapa yang menerima potongan harga, serta ke mana dana pengembalian tersebut dipertanggungjawabkan.
Adapun jenis pengadaan yang disebut-sebut melibatkan rekanan tersebut meliputi kertas HVS, spidol, perlengkapan kebersihan, obat-obatan, hingga meubelair seperti sofa dan lemari arsip. Bahkan, pekerjaan rehabilitasi ringan di lingkungan sekolah juga dikabarkan dikerjakan oleh penyedia yang sama.
Jika seluruh informasi ini benar, maka persoalannya bukan sekadar potongan harga dalam transaksi pengadaan, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Tak berhenti di SMAN 1 Kadipaten, sumber juga menyampaikan dugaan bahwa pola serupa pernah terjadi ketika kepala sekolah yang bersangkutan masih menjabat di SMAN 1 Sukahaji.
Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi pengawas agar tidak menjadi sekadar tudingan tanpa pemeriksaan. Riwayat transaksi, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, serta aliran dana pengembalian perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dalam prinsip pengelolaan keuangan sekolah, potongan harga atau pengembalian yang berkaitan dengan transaksi menggunakan dana BOSP harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
Dana tersebut tidak semestinya menjadi keuntungan pribadi pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan.
Apabila terbukti terdapat penerimaan atau penguasaan dana yang berasal dari transaksi pengadaan sekolah untuk kepentingan pribadi, persoalan ini dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban administratif maupun hukum, bergantung pada fakta, unsur perbuatan, dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Majalengka, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak mengabaikan informasi tersebut.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada:
Publik juga berharap pihak sekolah dan CV Citra Laksana diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini menjadi terang.
Dana BOSP bersumber dari uang negara yang dialokasikan untuk menunjang kualitas pendidikan. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menikmati keuntungan dari transaksi pengadaan sekolah.
Jika dugaan cashback 7 persen tersebut benar adanya dan terbukti masuk ke kantong pribadi, maka persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kini pertanyaan publik semakin menguat: apakah benar ada cashback 7 persen dalam setiap belanja bulanan SMAN 1 Kadipaten, siapa penerimanya, dan apakah seluruh transaksi tersebut sudah dipertanggungjawabkan secara transparan?
Media Bharindo akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi kepala sekolah, pihak CV Citra Laksana, maupun instansi terkait.
(Yt.s/Tims***)
KABUPATEN BANDUNG, BHARINDO.co.id – Komitmen membangun pemerintahan desa yang berintegritas, profesional, dan berpihak kepada kepentingan…
TEBING TINGGI, BHARINDO.co.id – Ruang digital kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Tebing…
TEBING TINGGI, BHARINDO.co.id – Upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar terus dilakukan…
WONOSOBO, BHARINDO.co.id – Upaya membangun generasi muda yang sadar hukum dan disiplin berlalu lintas terus…
WONOSOBO, BHARINDO.co.id – Semangat pengabdian para pendidik tidak hanya diwujudkan melalui ruang kelas. Persatuan Guru…
WONOSOBO, BHARINDO.co.id – Terobosan pelayanan publik kembali ditunjukkan Satlantas Polres Wonosobo. Tak ingin masyarakat kesulitan…