Agustus 24, 2025
WhatsApp Image 2025-07-09 at 08.01.16

Bharindo Gorontalo,- DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-28 dengan agenda utama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa 8 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Idrus M. Thomas Mopili.

Sebanyak 38 anggota DPRD hadir dalam rapat yang juga turut dihadiri Gubernur Gorontalo H. Ir. Gusnar Ismail, MM, dan Ibu Wakil Gubernur Idah Syaidah Rusli Habibie, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli fraksi, serta staf pendamping dari Sekretariat DPRD.

Merangkum laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan Sekertaris Dewan Sudarman Samad, dalam rapat paripurna disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai 100,31%, atau melampaui target. Sementara realisasi belanja daerah berada pada angka 95,43%. Adapun realisasi belanja modal pasca-Perubahan APBD sebesar Rp257,49 miliar, dengan capaian 85,58% atau Rp220,35 miliar.

Belanja tak terduga tercatat sebesar Rp5,49 miliar dengan realisasi 85,53%, sedangkan anggaran transfer ke kabupaten/kota sebesar Rp29,06 miliar dengan capaian realisasi 96,47%.

Banggar mencatat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp99,58 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski demikian, Banggar menyoroti rendahnya realisasi belanja modal dibandingkan belanja operasional, dan meminta agar proporsi belanja pembangunan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi DPRD termasuk Fraksi Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP, Amanat Bangsa, dan Demokrat Nurani Rakyat sepakat menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda. Penerimaan ini disertai sejumlah catatan strategis dan rekomendasi sebagai bentuk kontrol legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti catatan-catatan fraksi demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Gubernur Gusnar Juga menekankan bahwa Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi pijakan awal untuk mengelola APBD 2025, yang merupakan tahun transisi pemerintahannya dan menghadapi tantangan efisiensi anggaran nasional.

“Realisasi APBD 2024 yang mendapat opini WTP dari BPK harus menjadi motivasi agar ke depan output penyelenggaraan anggaran lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” Tegas Gubernur Gusnar Ismail

Paripurna ditutup dengan pembacaan berita acara persetujuan bersama Perda Pertanggungjawaban Laporan Pelaksanaan APBD Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diundangkan. (nnts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *