Categories: LAMPUNG TIMUR

Desakan Penghentian Proyek Dinilai Tindakan Sepihak, Pelaksana Tegaskan Lembaga Konsumen terindikasi Tidak Memiliki Kewenangan Eksekusi

bharindo.co.id Lampung Timur,-  Pihak pelaksana pembangunan menara telekomunikasi di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, menyatakan sikap tegas terhadap tindakan pihak yang mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen yang menekan
pemberhentian tenaga kerja di lapangan.

Pelaksana menilai tindakan tersebut sebagai intervensi sepihak yang melampaui batas kewenangan hukum dan mencederai prinsip negara hukum.

Pelaksana menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak pernah memberikan kewenangan eksekutorial kepada lembaga perlindungan konsumen.

Peran lembaga konsumen secara tegas dibatasi pada fungsi pengawasan, advokasi, edukasi, serta penyampaian pendapat atau keberatan atas dugaan pelanggaran.“Lembaga perlindungan konsumen bukan regulator, bukan aparat penegak hukum, dan bukan lembaga peradilan. Karena itu, tidak memiliki hak untuk menghentikan proyek, memerintahkan penutupan kegiatan usaha, atau mengintervensi hubungan kerja di lapangan,” tegas Dina, perwakilan pelaksana proyek.

Menurut pelaksana, penghentian kegiatan pembangunan hanya sah secara hukum apabila dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang, aparat penegak hukum, atau berdasarkan putusan pengadilan.

Tindakan di luar mekanisme tersebut dinilai sebagai bentuk pengambilalihan fungsi negara yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum.

Pelaksana menyebut, kehadiran pihak yang mengaku sebagai lembaga perlindungan konsumen ke lokasi proyek dan tindakan yang berujung pada terhentinya pekerjaan selama beberapa hari telah menimbulkan ketidakpastian hukum, gangguan aktivitas ekonomi, serta kerugian langsung bagi tenaga kerja.

Terindikasi perbuatan yang di lakukan oknum lembaga perlindungan konsumen dan oknum jurnalis tergolomg perbuatan melawan hukum.

Terkait tenaga kerja, pelaksana menegaskan bahwa para pekerja dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak atas pekerjaan, upah, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

“Menekan penghentian pekerjaan dan memaksa pemberhentian tenaga kerja tanpa dasar keputusan negara bukan hanya tidak berdasar hukum, tetapi juga bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja,” tegasnya.Mengenai somasi yang dilayangkan lembaga perlindungan konsumen YKBA pelaksana menilai bahwa somasi bukan perintah hukum, melainkan sebatas peringatan atau pemberitahuan. Somasi tidak memiliki kekuatan menghentikan proyek, apalagi menjadi dasar untuk mengintervensi kegiatan di lapangan.

“Menurut saya Somasi tidak bisa diposisikan sebagai instruksi wajib. Selama tidak ada perintah tertulis dari instansi berwenang atau putusan pengadilan, kegiatan pembangunan tetap sah secara hukum,” ujar Dina.

Sementara itu, Kepala Tukang proyek, Waluyo, mengungkapkan bahwa dirinya didatangi seseorang yang mengaku berinisial HER alias MAN dan menyebut berasal dari lembaga perlindungan konsumen/dari media.

“Saya diminta menghentikan pekerjaan dan tidak melanjutkan aktivitas di lapangan. Akibatnya, pekerjaan terhenti selama dua hari,” kata Waluyo.

Akibat penghentian tersebut, Waluyo menyebut dirinya bersama tim mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.

Di sisi lain, warga sekitar lokasi proyek menyatakan tidak keberatan dengan pembangunan menara telekomunikasi.Bpk Heri, salah satu warga, menyebut pembangunan menara justru dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas jaringan komunikasi.

“Kami berterimakasih dan tidak keberatan pembangunan tower di wilayah kami Selama sesuai aturan, pembangunan tower ini kami dukung karena bermanfaat bagi warga,” ujar bpk heri

Warga lainnya, ibu Wagirah juga menyampaikan dukungan serupa dan menilai pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

“Kami patuh pada hukum dan terbuka terhadap pengawasan instansi resmi. Namun kami tidak bisa membenarkan tindakan apa pun yang tidak memiliki legitimasi hukum dan merugikan pekerja,” tutup (***)

adminbharindo

Recent Posts

BGN: Program Makan Bergizi Gratis Tidak Boleh Dipaksakan ke Sekolah

bharindo.co.id Jakarta,— Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersifat…

49 menit ago

Satu Saksi Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait Kematian Selebgram Lula Lahfah

bharindo.co.id Jakarta,— Kepolisian mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Satu orang…

52 menit ago

Kapolda Kepri Serukan Persatuan: Jangan Biarkan Batam Terpecah oleh Provokasi

bharindo.co.id Batam,— Di tengah dinamika sosial dan pemerintahan yang terus berkembang, Kapolda Kepulauan Riau Irjen…

54 menit ago

Pasca Hujan Deras, Babinsa Tancap Gas Selamatkan Akses Pertanian Warga

bhrindo.co.id Sragen,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Dukuh Baran RT 14, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen,…

2 jam ago

Menara Telekomunikasi di Labuhan Ratu Baru: Berdiri di Atas Angka, Bukan di Bawah Tekanan

bharindo.co.id Lampung Timur,-  26 Januari 2026 Menara telekomunikasi setinggi ±60 meter di Desa Labuhan Ratu…

3 jam ago

Polres Purbalingga Terjunkan Pleton Siaga Bhayangkara di Dua Lokasi Bencana

bharindo.co.id Purbalingga,- Polres Purbalingga menerjunkan Pleton Siaga Bhayangkara untuk membantu penanggulangan bencana banjir akibat luapan…

6 jam ago