Juni 1, 2025
WhatsApp Image 2025-05-13 at 22.19.01

Bharindo  Majalengka,- Terjebak Sindikat Penempatan Ilegal PMI ke timur tengah , Yati ,s Tak Dapatkan Gaji yang di janjikan malah dapat perlakuan kasar .

Moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bagi pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur tengah yaitu Katar banyak masyarakat yang terjebak tipu daya calo yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan iming-iming gaji besar dan proses keberangkatan yang cepat.

Hal ini dialami oleh yati (51) tahun, perempuan asal desa sindangpanji kecamatan Cikijing kabupaten Majalengka, yang menjadi korban penempatan nonprosedural. Yati direkrut oleh H .endang asal desa jagasari di janjikan kerja serikah/ perusahaan dan diberangkatkan ke Katar gak taunya pemberangkatan tersebut koling visa akhirnya dipekerjakan di rumah bukan di serikah.

Tim investigasi tabayun ke rumah kediaman Bu Yati yang beralamat di desa sindangpanji tuk komfirmasi terkait korban seponsor ilegal Bu Yati di berangkatkan oleh seposor bertiga bersama temannya dan menerangkan kejadian yang di alaminya .

“Selama satu tahun 2 bulan bekerja di rumah majikan, saya tidak betah karena beban kerja yang berlebih, waktu istirahat kurang cukup dan gazi Saya selalu dapat potongan yang gak masuk akal bahkan gazi gak di bayar juga ada ,sering mendapat perlakuan kasar dari majikan,” tutur Yati ,s .

Akibatnya, Yati .s mengajukan keberatan kepada majikan dan meminta agar dipulangkan ke Indonesia. Namun Yati mendapatkan ancaman dari majikanya harus bayar 14 ribu reeal kalau uang rupiah nya di kisaran Rp. 50 JT Lebih itu biaya genti rugi bekas ke seponsor dan calo kalau pengen di pulangkan .

Yati kemudian berusaha untuk menghubungi H.endang sebagai Seponsor nya malah no hpnya di blokir menurut pengakuan Yati . Tadinya Mau meminta bantuan untuk dapat dipulangkan , akhirnya Yati berusaha sendiri agar bisa pulang ke Indonesia dia pura – pura mau bunuh diri dengan bawa sebuah pisau di keleherkan akhirnya permintaan pulang di kabulkan tapi biaya sendiri gazinya 2 bulan Yati gak bawa uang sepeser pun pulang ke Indonesia nyampe di bandara Yati ke bingungan karena gak punya uang mau menghubungi keluarga handphone nya di rampas bahkan baju yang bawa dari Indonesia juga sama di rampas oleh majikannya Yati di bandara terlantar sampai dua hari dua malam .
Yati baru ingat punya uang di tabungan sebesar 200 real dan di tukar di bandara akhirnya Yati nyampai ke rumah .

H.endang ketika di komfirmasi di rumah kediaman nya di desa jagasari mengakui menjadi Seponsor hampir dua tahun menurut masyarakat di situ sudah lama lebih dari dua tahun dan udah banyak yang di berangkat .
di komfirmasi terkait surat perijinannya atau surat tugasnya mengakui langsung tidak punya tidak bisa menunjukan surat – tugasnya sebagai Seponsor . Dan
memberangkatkan TKW itu suka koling visa mangkanya saya tidak punya surat – surat pungkasnya sambil mesem.

pertanggung jawaban ke saudara Yati yang jadi korban majikan akibat nonprosedural nanti saya mau menghubungi rekan dulu yaitu Bu yeni .

Yati dan suaminya saudara Iyan tidak tinggal diam tidak terima dan akan menuntut hak nya yang selama satu tahun dua bulan gazinya yang gak di bayarnya itu .
kepada penegak hukum atau aph di mohon bisa membantu korban seponsor ilegal atau non prosedural tersebut.

Pasal 4 dan pasal 10 UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp.600 juta serta pasal81 dan 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 miliar.

“Permasalahan Saudari yati ini memenuhi unsur Kami berharap agar dapat ditindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di kemudian hari,” ucap Rudi rudiat , SH dari lembaga lakri .( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *