
Bharindo Bekasi,- Dari pantauan tim awak media nampak terlihat jelas bahwa mobil milik PT sentral Global buahna dgn warna biru putih dgn no polisi B 9236 CQ.dijln ke luar tol bitung tangerang memuat solar sebanyak 8000 L yg akan di bawa ke gudang di jln nangela kebon kp pasir nangka rt 02,rw 01 desa ranca iyuh kecamatan panongan.kab tanggerang banten
Di ketahui solar tersebut adalah solar subsidi di duga solar tersebut akan di lempar ke industri hal tersebut disampaikan oleh bpk rawing selaku keamanan gudang.
Namun saat tim awak media ini mencoba mnghubungi kepala pul atas nama bpk redi tidak ada komonikasi.
Perbuatan tersebut sdh masuk katagori penyala gunaan BBM jenis solar, sebagaimana telah di atur dalam undang_undang (UU) no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) selain itu,penyalah gunaan BBM juga di atur dalam UU cipta kerja(ciptaker).
Pasal -pasal yg mengatur penyalah gunaan BBM dalam UU migas dan undang-undang ciptaker pasal 55 UU migas yg mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku penimbunan BBM subsidi.
Pasal 54 UU migas yg mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yg meniru atau memalsukan BMM
Pasal 55 UU cipnaker yg mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku penyalah gunakan pengangkutan dan/atau perniagaan BBM
Pelaku penyalahgunakan BBM dapat di kenakan sangsi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak RP.60 miliar. (gns***)