Categories: KOTA BEKASI

Di duga mobil tengki bermuat BBM solar subsidi tidak di bekali dukumen.

Bharindo Bekasi,- Dari pantauan tim awak media nampak terlihat jelas bahwa mobil milik PT sentral Global buahna dgn warna biru putih dgn no polisi B 9236 CQ.dijln ke luar tol bitung tangerang memuat solar sebanyak 8000 L yg akan di bawa ke gudang di jln nangela kebon kp pasir nangka rt 02,rw 01 desa ranca iyuh kecamatan  panongan.kab tanggerang banten

Di ketahui solar tersebut adalah solar subsidi di duga solar tersebut akan di lempar ke industri hal tersebut disampaikan oleh bpk rawing selaku keamanan gudang.

Namun saat tim awak media ini mencoba mnghubungi kepala pul atas nama bpk redi tidak ada komonikasi.

Perbuatan tersebut sdh masuk katagori penyala gunaan  BBM jenis solar, sebagaimana telah di atur dalam undang_undang (UU) no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) selain itu,penyalah gunaan BBM juga di atur dalam UU cipta kerja(ciptaker).

Pasal -pasal yg mengatur penyalah gunaan BBM dalam UU migas dan undang-undang ciptaker pasal 55 UU migas yg mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku penimbunan BBM subsidi.

Pasal 54 UU migas yg mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yg meniru atau memalsukan BMM

Pasal 55 UU cipnaker yg mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku penyalah gunakan pengangkutan dan/atau perniagaan BBM

Pelaku penyalahgunakan BBM dapat di kenakan sangsi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak RP.60 miliar. (gns***)

adminbharindo

Recent Posts

SPN Polda Sulteng Salurkan Paket Sembako Kepada Warga

Bharindo Sulteng,- SPN Polda Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada…

9 jam ago

KBRI Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Turki

Bharindo Jakarta,- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia…

9 jam ago

Wamen Atip Latipulhayat Sebut Revisi UU Sisdiknas Banyak Kebutuhan Belum Diakomodasi

Bharindo Jakarta,- Wamendikdasmen RI, Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem…

9 jam ago

Kemdiktisaintek Menyerahkan Bantuan Peralatan Pembelajaran Untuk Perguruan Tinggi Swasta

Bharindo Jakarta,- Kemdiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi), serahkan bantuan peralatan pembelajaran kepada perguruan…

9 jam ago

Polisi Temukan Bungkus Sabu Tak Bertuan di Babel

Bharindo Pangkalpinang,- Polda Bangka Belitung (Babel), melalui Satuan Direktorat Polairud, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba…

9 jam ago

Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Yalimo

Bharindo Elelim,- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Satgas Keladi Sagu Operasi Rasakan Cartenz 2025 kembali…

10 jam ago