Categories: garut

Didampingi Dua Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Tersangka Penjambretan Diizinkan Melangsungkan Prosesi Pernikahan

Bharindo Garut – “IF” (29) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut, merupakan salah satu dari dua orang tersangka penjambretan di siang bolong yang berhasil ditangkap oleh Polsek Tarogong Kidul Polres Garut pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 yang lalu.

Ia bersama satu orang temannya “RF” (32) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut, melakukan aksi jambretnya di Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Kedua pelaku ini berhasil merampas handphone milik mahasiswi yang tengah duduk berboncengan dengan temannya di sepeda motor.

Setelah berhasil merampas barang curiannya, mereka bergegas hendak menjualnya ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut, namun belum sempat menjual mereka sudah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.

Dibalik kejadian penjambretannya ternyata “IF” (29) sudah menjadwalkan akan pernikahan dengan pasangannya sebelum tertangkap oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut Kompol H. Alit Kadarusman, S.Pd. M.Si., memberikan izin untuk melangsungkan prosesi pernikahan tersebut.

Dua anggota Polsek Tarogong Kidul mengantar tersangka “IF” (29) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, sesampainya di KUA terlihat kedua belah pihak keluarga dan kekasihnya telah menunggu kedatangan “IF” (29). Rabu siang (27/03/2024).

Prosesi akad nikah dan ijab kabul pun telah selesai dilaksanakan, tetapi sesuai izin yang diberikan setelah prosesi ijab kabul “IF” (29) akan kembali ke tahanan Mapolsek Taroging Kidul.

Dua anggota Polsek Tarogong Kidul terlihat mengapit tersangka “IF” (29) yang telah melangsungkan pernikahannya, kini ia yang telah sah menjadi seorang suami kembali ke balik sel tahanan Poksek Tarogong Kidul Polres Garut.

“Ya memang tersangka kami izin kan melangsungkan pernikahan namun tetap didampingi anggota kepolisian, seusai menikah langsung kembali ke sel tahanan.” Tegas Alit.

Lanjut Alit menambahkan tersangka penjambretan tersebut terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.

Karena tertangkap “IF” (29) tersangka penjambretan ini harus menikah dalam status tahanan. Dirinya juga terpaksa bulan madu di hotel prodeo tanpa sang istri. (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Kapolri Ajak Maknai Jumat Agung untuk Persatuan dan Indonesia Emas 2045

Bharindo Jakarta,– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui akun…

19 jam ago

Evakuasi dan Identifikasi Jenazah Korban KKB di Yahukimo Tuntas, Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Yahukimo Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

YAHUKIMO – Upaya penyelamatan dan evakuasi terhadap korban kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di lokasi…

19 jam ago

Apresiasi DPR RI Atas Kelancaran Mudik: Terima Kasih Pak Kapolri

Bharindo Jakarta,- DPR RI mengapresiasi semua upaya yang telah dilakukan Polri dalam pengamanan arus mudik…

19 jam ago

Divisi Humas Polri Meraih Penghargaan “Most Engaging” Pada Ajang GSMS 2025

Bharindo Jakarta,- Divisi Humas Polri meraih penghargaan bergengsi, yakni Most Engaging Lembaga. Penghargaan diberikan dalam…

19 jam ago

Rekrutmen Taruna Akpol 2025, As SDM Kapolri: Hanya Catar Terbaik Yang Akan Terpilih, Rekrutmen Hanya Jalur Reguler

Bharindo Jakarta,- Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si. menegaskan rekrutmen…

19 jam ago

Polisi Tetapkan Oknum Dokter Kandungan Jadi Tersangka

Bharindo Garut,- Oknum Dokter Kandungan dengan inisial MSF (33), pelaku pelecehan kepada pasiennya di klinik…

20 jam ago