
Bharindo Bandung,– Pengelolaan Dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan bahkan disinyalir disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.
Menurut hasil investigasi tim media di lapangan, pemanfaatan dana ketahanan pangan yang berasal dari anggaran desa hanya digunakan sekitar 20 persen dari total alokasi. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang seharusnya memberikan dampak langsung kepada masyarakat desa.
Sejumlah warga setempat mengeluhkan bahwa keberadaan BUMDes di Desa Pangauban tidak memberikan manfaat nyata bagi mereka. Program-program yang dicanangkan tidak terasa dampaknya dalam mendukung ketahanan pangan maupun pemberdayaan ekonomi lokal.
Lebih lanjut, ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pangauban, Agus, dan Ketua BUMDes setempat, yang bersangkutan sangat sulit ditemui. Bahkan komunikasi melalui pesan singkat (WhatsApp) pun jarang direspons. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa mereka tidak kooperatif dalam memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan tersebut.
Beberapa staf desa yang berhasil ditemui pun tidak mampu memberikan informasi yang jelas dan relevan. Keterangan yang diberikan terkesan simpang siur, bahkan beberapa menyatakan tidak mengetahui perkembangan BUMDes secara pasti.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru tidak transparan penggunaannya. Ketidakhadiran Kepala Desa dan Ketua BUMDes dalam memberikan informasi resmi semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.
Atas dasar temuan ini, tim media menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Tim Tipikor Polresta Bandung, Polda Jawa Barat, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tindakan tegas perlu dilakukan agar pengelolaan dana desa, khususnya Dana BUMDes, dapat berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa.
Kami berharap aparat terkait segera melakukan audit investigatif dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan ini, demi menjaga kepercayaan publik dan keadilan bagi masyarakat Desa Pangauban. (jns***)