bharindo.co.id Jombang,- Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SD Negeri Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, patut menjadi perhatian publik.
Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Jum’at (9/1/), proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tersebut masih menunjukkan adanya aktivitas pekerjaan, meskipun secara administratif masa pelaksanaan telah berakhir.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang jelas di area sekolah, proyek revitalisasi ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 991.245.860 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri Ngumpul. Dalam papan tersebut juga tertulis bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari kalender, dimulai sejak 30 September 2025 – 27 Desember 2025.
Namun realitas di lapangan berbicara lain. Saat tim media turun ke lokasi, masih terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan.
Material bangunan seperti paving, bata, dan peralatan kerja tampak belum sepenuhnya dirapikan. Halaman sekolah juga terlihat masih digunakan sebagai area kerja, yang menandakan bahwa proyek tersebut belum selesai sepenuhnya meskipun telah melewati tenggat waktu yang ditentukan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya keterlambatan (molornya) pelaksanaan proyek, yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan teknis dan administrasi penggunaan anggaran negara.
Padahal, proyek revitalisasi satuan pendidikan sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah secara tepat waktu, agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh siswa dan tenaga pendidik.
Lebih lanjut, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media di lokasi tidak membuahkan hasil. Sobirin selaku Ketua Komite dan juga pelaksana proyek tidak berada di tempat saat dimintai keterangan.
Sementara itu, Hera Novita Sari Kepala SD Negeri Ngumpul juga tidak dapat ditemui maupun di hubungi melalui seluler untuk memberikan penjelasan terkait progres pekerjaan maupun alasan keterlambatan penyelesaian proyek.
Minimnya kehadiran pihak yang bertanggung jawab di lokasi proyek menambah kesan lemahnya pengawasan dan keterbukaan informasi kepada publik.
Ketidak sesuaian antara jadwal yang tercantum dalam papan proyek dengan kondisi faktual di lapangan ini tentu memunculkan pertanyaan besar, terutama terkait mekanisme pengawasan dari pihak-pihak terkait.
Apakah telah dilakukan evaluasi progres pekerjaan? Apakah terdapat adendum atau perpanjangan waktu pelaksanaan? Ataukah keterlambatan ini terjadi tanpa dasar administratif yang jelas?
Jika keterlambatan ini tidak disertai dengan dasar hukum dan administrasi yang sah, maka dikhawatirkan dapat berimplikasi pada pelanggaran ketentuan pengelolaan anggaran negara.
Terlebih, proyek ini menggunakan dana APBN dengan nilai hampir satu miliar rupiah, sehingga akuntabilitas dan transparansi menjadi keharusan mutlak.

Akibat adanya dugaan Ketidaktransparanan tersebut, kami selaku kontrol sosial berharap penuh pada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan) untuk memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut.
(Prass***)
