Bharindo.co.id Majalengka,— Dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan mencuat di SD Negeri Jatimulya 1, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari kalangan media dan masyarakat, menyusul tidak ditemukannya papan informasi alokasi Dana BOS sebagaimana diwajibkan oleh aturan.
Tidak terpampangnya papan informasi Dana BOS di lingkungan sekolah menjadi indikasi kuat lemahnya transparansi pengelolaan anggaran. Padahal, dalam petunjuk teknis Dana BOS secara tegas disebutkan bahwa sekolah wajib mengumumkan penggunaan anggaran secara terbuka, termasuk melalui papan informasi yang mudah diakses publik. Ironisnya, anggaran pembuatan papan informasi tersebut justru bersumber dari Dana BOS itu sendiri.
Lebih mencengangkan, papan informasi yang masih terpampang di sekolah tersebut merupakan data tahun 2024, sementara untuk tahun berjalan belum tersedia sama sekali. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan membuka ruang spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan operator SD Negeri Jatimulya 1, pihaknya membenarkan bahwa papan informasi alokasi Dana BOS memang belum dipasang dengan alasan “belum dibuat”. Operator mengaku baru menjabat dan menyadari bahwa ketidakadaan papan informasi tersebut merupakan sebuah kesalahan.
“Itu kesalahan saya karena tidak tahu, papan informasi BOS memang belum terpasang,” ujarnya.
Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan pembinaan kepala sekolah serta peran Dinas Pendidikan, yang dinilai lemah dan tidak berjalan optimal.
Terkait anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, operator mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci. Ia menyebutkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan berada di tangan kepala sekolah dan dirinya harus meminta izin terlebih dahulu untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Namun demikian, operator menyebut bahwa dana pemeliharaan digunakan untuk pengecatan ruang kelas dan pembangunan garasi mobil kepala sekolah. Fakta ini memicu kritik keras, mengingat masih banyak fasilitas sekolah yang dinilai jauh lebih mendesak untuk diperbaiki demi menunjang kegiatan belajar mengajar.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi sekolah yang jauh dari kata layak. Dinding sekolah tampak mengelupas, plafon jebol, genteng jatuh, rumput liar tumbuh subur, sampah berserakan, hingga WC yang dialihfungsikan menjadi gudang. WC yang masih digunakan pun terlihat kotor, tanpa cairan pembersih dan alat kebersihan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa anggaran pemeliharaan yang nilainya cukup fantastis tidak direalisasikan secara maksimal, bahkan diduga tidak sesuai peruntukan. Fakta lapangan dinilai bertolak belakang dengan laporan penggunaan anggaran yang semestinya.
Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan dana dari pemerintah pusat yang harus dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel, serta ditujukan untuk mendukung operasional sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan orang tua siswa. Dana tersebut bukan untuk diselewengkan, apalagi dijadikan ajang bancakan oleh oknum tertentu.
Demi kemajuan dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Majalengka, masyarakat berharap Dana BOS tidak berubah menjadi ladang korupsi terselubung yang merugikan siswa dan mencederai kepercayaan publik.
Selain itu, pengawasan dari Dinas Pendidikan dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Masyarakat meminta agar monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan langsung ke sekolah, bukan hanya sebatas pemeriksaan berkas di kantor atau sistem sampling semata.
“Kalau hanya berkas yang dibawa ke dinas, wajar kalau kondisi di lapangan tidak pernah terpantau,” ungkap salah satu sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SD Negeri Jatimulya 1 belum berhasil dikonfirmasi meski telah diupayakan untuk dihubungi berkali-kali.
(Yt/Tim)
