Februari 9, 2026
WhatsApp Image 2026-02-04 at 15.00.02 (1)

bharindo.co.id Jombang,- Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, berimplikasi pada hukum.

Adanya modus operandi tenaga outsourcing sopir DPRD Jombang (PT Bismillah Satu Sinergi) yang diduga outsourcing milik orang terdekatnya sendiri, kini berbuntut panjang.

Menurut informasi orang dalam, Hadi Atmaji pernah di ingatkan tentang permasalahan tersebut namun, dia tidak mengindahkan saran dari teman-teman fraksi.

Kesimpulannya, Hadi Atmaji di anggap berkuasa dan punya wewenang penuh pada setiap pengambilan keputusan bahkan bisa di bilang sebagai penguasa tunggal di gedung DPRD.

Seperti yang di sampaikan Danang selaku Sekwan, ia mengatakan “semua apa kata ketua”. Dari keterangan Sekwan dapat di ambil kesimpulan bahwa semua yang berada di dalam lingkungan gedung DPRD apa kata ketua.

Situasi dimana Ketua DPRD menguasai atau memiliki usaha di lingkungan gedung DPRD merupakan bentuk konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius dan berpotensi melanggar kode etik serta peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah beberapa poin terkait isu tersebut berdasarkan etika dan peraturan pemerintahan :
– Potensi pelanggaran etika dan hukum : Ketua/anggota DPRD wajib mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi/kelompok. Mengelola usaha di fasilitas negara (gedung DPRD) rawan konflik kepentingan karena fungsi DPRD adalah pengawasan dan penganggaran.
– Benturan kepentingan : menjalankan bisnis di area dimana individu tersebut memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran (fungsi DPRD) rawan benturan kepentingan. Hal ini membuat pengambilan keputusan tidak obyektif.
– Potensi sanksi : jika terbukti melanggar kode etik dengan memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi, ketua/anggota DPRD bisa dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian jabatan.

Seperti yang diduga keterlibatan keluarga termasuk anggota keluarga ketua DPRD dalam proyek atau usaha yang didanai negara sering mendapat sorotan publik karena adanya potensi penyalahgunaan wewenang. Publik dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) berhak mengawasi tindakan ini.

Penyalahgunaan wewenang diatur dalam beberapa perundang-undangan, terutama pasal 3 UU Tipidkor, Pasal 17 -21 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (terkait keputusan/tindakan).

Fokus utamanya adalah larangan melampaui, mencampur adukkan atau bertindak sewenang-wenang.

UU Tipidkor Pasal 3 No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Menjerat setiap orang (pejabat) yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) : Pasal 17 : Melarang badan/pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang (melampaui, mencampur adukkan, sewenang-wenang).

Kalau memang dugaan tersebut benar, sudah selayaknya Ketua DPRD Jombang mendapatkan sanksi atau hukuman untuk penegakan peraturan. Karena peraturan di buat bukan untuk di langgar.

Untuk itu kami berharap pada Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Prass***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *