bharindo.co.id Nganjuk,– RSUD seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan publik yang profesional, bermutu, terjangkau dengan bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk kemandirian operasional.
RSUD harus mampu memberikan layanan paripurna (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) setara rumah sakit swasta atau internasional, serta mengutamakan digitalisasi, efisiensi dan kenyamanan pasien.
Semua slogan tersebut hanya berupa teori saja, nyatanya di RSUD Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dalam praktiknya tidak sama dengan apa yang di canangkan.
Ada dugaan oknum dokter dan bidan yang mencoreng misi pelayanan RSUD Kertosono tersebut. Berdasarkan investigasi ke sumber informasi, didapat nama dr I Made saria selaku tenaga medis yang diperbantukan di RSUD Kertosono, diduga sudah membohongi pasien. Hal tersebut terjadi di ruangan bersalin (Delima), khususnya dalam konteks pelayanan persalinan di RSUD Kertosono
Menurut informasi, dokter I Made tidak pernah menolong proses kelahiran. Dari keterangan salah satu bidan, “dokter I Made berpesan kepada pasien atas nama Deby, bahwa jika kalau nanti ada yang menanyakan, baik wartawan atau LSM, dan orang BPJS, jelaskan pada mereka bahwa yang menangani persalinan adalah dokter I Made”. Ucap salah satu bidan.
Kejadian tersebut bukan hanya dialami oleh Deby, pasien lain yang berasal dari kecamatan lain juga mengatakan hal yang sama. Dalam proses melahirkan juga tidak di tangani langsung oleh dr I Made, melainkan di tangani beberapa perawat dan bidan.
Penipuan yang di lakukan oleh bidan kepada pasien, yang berkerjasama dengan dr I Made tersebut bisa dikatakan telah melakukan pembohongan publik, meskipun secara tidak langsung demi kepentingan pribadi.
Terpisah, Joko Ketua LPRI Kabupaten Nganjuk atas kejadian ini, ia mengatakan, “kasus-kasus ini akan segera dilaporkan keranah hukum baik Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta kementerian terkait, agar diberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti membohongi pasien atau menelantarkan pasien.” Ujarnya
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki kode etik yang mengatur perilaku dokter, termasuk dalam menangani proses kelahiran. Jika ada dokter yang tidak menangani proses kelahiran namun memanipulasi tanda tangan di surat kelahiran, IDI dapat mengambil tindakan sebagai berikut:
1. Pemeriksaan kasus : IDI akan melakukan pemeriksaan kasus dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
2. Sidang etik : Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dokter tersebut akan dihadapkan ke sidang etik IDI.
3. Sanksi : Jika terbukti bersalah, dokter dapat dikenakan sanksi, seperti:
– Teguran
– Skorsing
– Pencabutan izin praktek
– Pengusiran dari keanggotaan IDI
Tindakan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme profesi dokter, serta melindungi hak-hak pasien.
Saat di konfirmasi via Wa (WhatsApp) maupun telpon hingga berita ini dinaikan, Suharyono selaku Direktur RSUD Kertosono belum memberikan keterangan apa-apa.
(Pras/tim)
