Categories: BANDUNG

DIDUGA SEROBOT SAWAH 20 TAHUN! PENGGARAP NEKAT KLAIM TANAH MILIK AHLI WARIS, TAK KOOPERATIF MESKI DIPANGGIL DESA

Bandung, bharindo.co.id – Polemik sengketa tanah sawah kembali mencuat di wilayah Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Seorang penggarap bernama Hj. Anang diduga nekat mengklaim lahan sawah milik ahli waris almarhumah Nyi Rukiyah.

Tanah sawah seluas kurang lebih 1.050 tumbak tersebut diketahui masih sah milik keluarga almarhumah Nyi Rukiyah, dengan ahli waris anak kandung bernama Bu Endah. Namun secara mengejutkan, Hj. Anang justru mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh tim Media Bharindo, istri Hj. Anang bahkan menguatkan klaim tersebut dengan menyatakan bahwa tanah sawah itu telah menjadi milik mereka, dengan alasan adanya “bukti lisan” yang disebut telah dilakukan di masa lalu.

Padahal, pihak pemerintah desa dan kecamatan Ciparay telah menegaskan bahwa tanah tersebut masih menjadi hak keluarga almarhumah Nyi Rukiyah. Bahkan ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah terjadi transaksi jual beli dengan ahli waris Bu Endah.

Ironisnya, ketika dilakukan upaya musyawarah resmi di desa, Hj. Anang justru tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif.

Situasi semakin memanas ketika pihak kuasa ahli waris, Edwar Bukhori, mendatangi kediaman Hj. Anang dengan didampingi RT/RW setempat. Bukannya mendapat itikad baik, mereka justru diusir oleh istri Hj. Anang di depan aparat lingkungan.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke pihak APH setempat, yakni Polsek Ciparay. Namun hingga kini, Hj. Anang tetap belum menunjukkan sikap kooperatif. Pihak ahli waris pun menyatakan akan melanjutkan perkara ini ke tingkat Polresta hingga ke pengadilan.

Permasalahan semakin serius mengingat Hj. Anang telah menggarap lahan tersebut selama hampir 20 tahun tanpa kejelasan pembagian hasil kepada ahli waris. Hal ini dinilai sangat merugikan pihak Bu Endah sebagai pemilik sah.

Atas dugaan tersebut, Hj. Anang berpotensi terseret kasus pidana penyerobotan tanah. Tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. Selain itu, gugatan perdata juga dapat dilayangkan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang dinilai sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. (jss***)

adminbharindo

Recent Posts

Wakapolda Sulut Hadiri Musda VI PP Polri, Perkuat Sinergi dan Semangat Pengabdian Purnawirawan

Manado, bharindo.co.id – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Brigjen Pol Awi Setiyono, menghadiri kegiatan…

15 jam ago

Digerebek di Semarang! 4 WN Tiongkok Diduga Jalankan Sindikat Love Scamming Internasional, Ratusan HP Disita Imigrasi

Semarang, bharindo.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas warga negara asing yang…

15 jam ago

Jangan Sampai Ketinggalan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Nasional, Peserta Magang Bisa Kantongi Sertifikat Resmi BNSP

Jakarta, bharindo.co.id – Kabar baik bagi peserta Magang Nasional Perguruan Tinggi Tahap 2. Kementerian Ketenagakerjaan…

15 jam ago

Mendadak Ditunda! Operasi Patuh 2026 Batal Digelar Hari Ini, Korlantas Fokus Peringatan Hari Bhayangkara

Jakarta, bharindo.co.id – Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan mulai berlangsung pada Senin (8/6/2026)…

15 jam ago

Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Sunyitno Berikan Santiaji Lewat Jam Komandan: Selalu Bersyukur dan Jaga Kesehatan

Wonosobo, bharindo.co.id - Komandan Kodim (Dandim) 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Sunyitno, S.Sos., menyampaikan amanat penting…

15 jam ago

Warga Soroti Dugaan Carut-Marut Pengelolaan Dana Desa Ciparay, Desak Audit Menyeluruh dan Transparansi Publik

Bandung, bharindo.co.id – Sejumlah warga menyoroti dugaan berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan Desa Ciparay, Kecamatan…

15 jam ago