Bandung, bharindo.co.id – Polemik sengketa tanah sawah kembali mencuat di wilayah Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Seorang penggarap bernama Hj. Anang diduga nekat mengklaim lahan sawah milik ahli waris almarhumah Nyi Rukiyah.
Tanah sawah seluas kurang lebih 1.050 tumbak tersebut diketahui masih sah milik keluarga almarhumah Nyi Rukiyah, dengan ahli waris anak kandung bernama Bu Endah. Namun secara mengejutkan, Hj. Anang justru mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim Media Bharindo, istri Hj. Anang bahkan menguatkan klaim tersebut dengan menyatakan bahwa tanah sawah itu telah menjadi milik mereka, dengan alasan adanya “bukti lisan” yang disebut telah dilakukan di masa lalu.
Padahal, pihak pemerintah desa dan kecamatan Ciparay telah menegaskan bahwa tanah tersebut masih menjadi hak keluarga almarhumah Nyi Rukiyah. Bahkan ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah terjadi transaksi jual beli dengan ahli waris Bu Endah.
Ironisnya, ketika dilakukan upaya musyawarah resmi di desa, Hj. Anang justru tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif.
Situasi semakin memanas ketika pihak kuasa ahli waris, Edwar Bukhori, mendatangi kediaman Hj. Anang dengan didampingi RT/RW setempat. Bukannya mendapat itikad baik, mereka justru diusir oleh istri Hj. Anang di depan aparat lingkungan.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke pihak APH setempat, yakni Polsek Ciparay. Namun hingga kini, Hj. Anang tetap belum menunjukkan sikap kooperatif. Pihak ahli waris pun menyatakan akan melanjutkan perkara ini ke tingkat Polresta hingga ke pengadilan.
Permasalahan semakin serius mengingat Hj. Anang telah menggarap lahan tersebut selama hampir 20 tahun tanpa kejelasan pembagian hasil kepada ahli waris. Hal ini dinilai sangat merugikan pihak Bu Endah sebagai pemilik sah.
Atas dugaan tersebut, Hj. Anang berpotensi terseret kasus pidana penyerobotan tanah. Tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. Selain itu, gugatan perdata juga dapat dilayangkan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang dinilai sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. (jss***)