Categories: Majalengka

Diduga Tanah Sitaan KPK di Desa Babakan Cuyu Digarap Secara Ilegal Selama 3 Tahun

Majalengka bharindo.co.id,- Tanah pertanian seluas hampir 4 atau 5 bau yang berada di Desa Babakancuyu Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, merupakan barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digarap oleh H. ahdi selama hampir 3 tahun lamanya.

Menurut keterangan dari istri H. ahdi kepada media Bharindo , media repormasi , media Jurnal investigasi dan media Nex news mengatakan bahwa untuk sewa penggarapan tanah tersebut biasanya dipinta per sekali panen padi

“Kurang tau berapa pastinya, suami saya yang tau berapa – berapanya, tapi kalau gak salah di kisaran lima juta / bau nya katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa pihak penggarap tanah menyetor uang sewa sebesar Rp. 20 juta per tahun untuk penggarapan tanah seluas 4 bau tersebut.

Ia mengaku telah mendapatkan ijin penggarapan tanah itu secara langsung dari orang KPK saat dilakukan pematokan atau penyitaan oleh KPK, hanya saja nama orang KPK nya tidak tahu, ungkapnya.

Dan untuk penyetoran sewa tanah itu sendiri, Ia mengaku disetorkannya kepada Kepala Dusun (Kadus) Cecep, tambahnya.

Namun berbeda dengan keterangan dari Kadus Cecep saat dikonfirmasi yang menyebutkan bahwa tanah sitaan yang di sewa garapkan tersebut itu adalah melalui dirinya terlebih dahulu.

Sementara berdasarkan peraturan yang ada bahwa Penggarap tanah sitaan negara oleh KPK wajib mematuhi status hukum aset tersebut, di mana tanah biasanya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)

Dan Penggarap harus menghentikan aktivitas atau melakukan perjanjian sewa resmi dengan negara (melalui KPKNL) untuk menghindari sanksi perdata/pidana serta mempersiapkan pengosongan saat lelang dilaksanakan.

Selain itu,Tanah yang disita KPK dianggap milik negara dan dilarang diperjualbelikan atau dialihkan secara sepihak oleh penggarap. Jika tanah masih dimanfaatkan, penggarap harus memiliki perjanjian sewa/pengelolaan resmi dengan pengelola aset (KPK/DJKN) untuk mencegah tanah tersebut dianggap terlantar atau diserobot.

Sedangkan sanksi bagi penggarap yang ilegal (tanpa izin resmi setelah penyitaan) dapat dikenakan tindakan hukum karena menduduki tanah negara secara tidak sah.

Menanggapi hal tersebut beberapa pihak mendorong agar kasus ini mendapatkan perhatian dan tindakan tegas dari pihak berwenang atas dugaan penggarapan tanah sitaan negara secara ilegal. (Yt/tim ).

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

Jombang bharindo.co.id,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan…

6 jam ago

Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tak Berizin, Baru 9 dari 314 Kantongi SLF

Jombang bharindo.co.id,– Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat…

8 jam ago

Abah Warsubi Bupati Jombang Hadiahkan 5 Umrah Gratis untuk Pasukan Kebersihan

Jombang bharindo.co.id,- Pemerintah Kabupaten Jombang di bulan Ramadan yang penuh berkah menggelar tasyakuran atas pencapaian…

8 jam ago

Anggaran Cetak Kalender DPRD Jombang Patut Dipertanyakan

Jombang bharindo.co.id,- Setiap tahun DPRD Kabupaten Jombang selalu menerbitkan kalender, dan ini menjadi agenda rutin…

8 jam ago

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13–25 Maret, Polri Siapkan 2.746 Posko dan Amankan 185.608 Objek

JAKARTA bharindo.co.id,- Polri resmi melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik…

1 hari ago

Polri Gelar Operasi Ketupat 13–25 Maret 2026, 161 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

JAKARTA bharindo.co.id,- Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2026 mulai 13…

1 hari ago