
Bharindo Majalengka – Pengelolaan Dana BOS yang diduga tidak dilakukan secara transparan terjadi di SMAN 1 Sindangwangi Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, kini menjadi sorotan dan perhatian dikalangan media.
Tidak terpampangnya papan informasi alokasi dana BOS di SMAN 1 Sindangwangi menjadi indikasi bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut tidak dilakukan secara transparan. Padahal anggaran untuk pembuatan papan informasi alokasi dana BOS sudah dianggarkan dari Dana BOS tersebut.
Selain telah melanggar undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak terpampangnya papan informasi alokasi dana BOS juga akan mengundang pertanyaan serta spekulasi yang negatif dari berbagai pihak.
Sudah benar dan sesuaikah pengalokasian dari dana BOS di SMAN 1 Sindangwangi? Termasuk realisasi dari penggunaan dana pemeliharaan sekolah yang berasal dari dana BOS tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala SMAN 1 Sindangwangi, Ading Rochendy, membenarkan bahwa papan informasi alokasi dana BOS di sekolahnya memang tidak terpasang dengan alasan menunggu perintah, katanya.
Namun Ia mengakui bahwa pemasangan papan informasi alokasi dana BOS di sekolah ini memang perlu dilakukan, tambahnya.
“Sosialisasi tentang penggunaan dari alokasi dana BOS ini belum sampai mengundang para orang tua siswa dengan alasan belum ada perintah. Sosialisasi hanya baru dilakukan pada guru – guru dan pemasangan papan informasi diruang guru saja, “terangnya.
Sementara terkait dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang berasal dari dana BOS, menurut Ading mencapai Rp. 200 juta lebih per tahun.
Dana pemeliharaan yang cukup fantastis ini digunakan hanya untuk pengecatan ruang kelas, lapangan sekolah dan pesangan kawat berduri, ujar Ading.
Hal ini mengundang Pertanyaan mungkinkah biaya pengecatan ini akan menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah seperti yang telah dianggarkan oleh pihak sekolah tersebut.
Sedangkan pengelolaan atau penggunaan dari Dana BOS oleh pihak sekolah semestinya dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel. Agar Dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat ini dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bolah diselewengkan.
Dana BOS diperuntukan untuk operasional sekolah juga diharapkan dapat membantu orang tua dalam mendapatkan pendidikan yang gratis dan bermutu di sekolah.
Demi majunya pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Majalengka diharapkan anggaran Dana BOS tersebut tidak dijadikan ajang Bancakan dan ladang korupsi bagi sekolah.
Tingkat pengawasan dari pihak terkait terhadap penggunaan Dana BOS juga perlu ditingkatkan lagi agar penyerapannya sesuai dengan realisasi penggunaannya.( Yt/tim)