bharindo.co.id Garut,- Praktik kotor produksi mie basah mengandung bahan berbahaya akhirnya terbongkar! Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggerebek sebuah lokasi produksi mie basah di Kampung Cirorek 02/011, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memproduksi dan mengedarkan mie basah yang dicampur zat berbahaya seperti formalin, boraks, PS 1000, dan benzoat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/A/14/II/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Jabar tanggal 13 Februari 2026.
“Pengungkapan dilakukan di sebuah bekas gudang kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar (RW 11) Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Kombes Hendra dalam keterangannya di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).
Menurut Kabid Humas, tersangka berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie basah. Zat kimia berbahaya tersebut dicampurkan langsung ke dalam adonan sebelum mie dicetak dan dipasarkan.
Tak tanggung-tanggung, mie berbahaya itu didistribusikan ke sejumlah pasar dan jongko, termasuk di Pasar Ciawitali Garut. Dalam sebulan, tersangka diduga meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit mesin molen
-
1 unit mesin pres mie
-
Wajan besar
-
Tong berisi cairan racikan boraks dan formalin
-
6 karung mie siap edar
-
1 unit mobil pick up Mitsubishi Colt T120SS
Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan. Konsumen diminta memperhatikan kualitas dan sumber produk sebelum membeli.
(Dds***)
