bharindo.co.id Gorontalo,– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menggelar apel pagi yang dipimpin langsung oleh Dirlantas Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Utama serta seluruh personel Polda Gorontalo, bertempat di halaman Mapolda Gorontalo, Jumat (17/10).
Dalam arahannya, Kombes Pol. Lukman menekankan pentingnya menjaga kebugaran tubuh melalui aktivitas olahraga, khususnya di tengah cuaca yang tidak menentu akhir-akhir ini.
Selain itu, ia menyampaikan kebijakan terbaru dari Kakorlantas Polri terkait pembekuan sementara penggunaan lampu strobo atau rotator. Disampaikan bahwa hanya tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas penggunaan lampu tersebut, yakni:
-
Mobil pemadam kebakaran
-
Ambulans
-
Kendaraan petugas penanganan kecelakaan lalu lintas
-
Kendaraan pimpinan lembaga negara
-
Kendaraan tamu negara asing
-
Iring-iringan jenazah
-
Konvoi kendaraan tertentu yang memiliki izin
“Penggunaan lampu strobo harus sesuai dengan peruntukannya. Lampu biru hanya untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran, dan kuning sebagai lampu peringatan umum,” tegas Kombes Pol. Lukman.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa rotator tetap dapat digunakan dalam kegiatan patroli sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat guna menciptakan rasa aman.
Menutup arahannya, Dirlantas menyampaikan pesan Kapolda Gorontalo agar seluruh personel meningkatkan fokus dalam pengaturan lalu lintas, khususnya di jalur-jalur yang menjadi prioritas pengamanan, demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hukum Polda Gorontalo. (nnts***)
