Maret 29, 2026
image - 2025-12-11T232938.171

bharindo.co.id Jakarta,- Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Penetapan sekaligus penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (10/12/2025).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Benar [sudah tersangka],” ujar AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/25).

Roby menjelaskan bahwa penyidik menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, masing-masing mengatur tindak pidana terkait kebakaran, ledakan, banjir, hingga kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“[Dikenakan Pasal] 187, 188, 359 KUHP,” jelasnya.

Menurut Roby, proses penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan selesai. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah berikutnya.

Investigasi masih terus berlangsung untuk mengungkap detail penyebab kebakaran yang menewaskan puluhan orang tersebut. (azs***))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *