bharindo.co.id Jakarta,- Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Penetapan sekaligus penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (10/12/2025).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Benar [sudah tersangka],” ujar AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/25).
Roby menjelaskan bahwa penyidik menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, masing-masing mengatur tindak pidana terkait kebakaran, ledakan, banjir, hingga kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“[Dikenakan Pasal] 187, 188, 359 KUHP,” jelasnya.
Menurut Roby, proses penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan selesai. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah berikutnya.
Investigasi masih terus berlangsung untuk mengungkap detail penyebab kebakaran yang menewaskan puluhan orang tersebut. (azs***))
bharindo.co.id Wonosobo,– Komandan Kodim 0707/Wonosobo, Letkol Inf Yoyok Suyatno, S.Sos memimpin langsung peninjauan sasaran TNI…
bharindo.co.id Labuhanbatu,- Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Tebing Tinggi dalam menangani laporan masyarakat. Pada…
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam upaya mencegah kenakalan remaja serta meningkatkan kesadaran hukum dikalangan pelajar, Kasat…
bharindo.co.id Labuhanbatu,- Kapolsek Panai Tengah bersama personil Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika…
bharindo.co.id Jombang,– Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar…