bharindo.co.id Jakarta,- Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Penetapan sekaligus penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (10/12/2025).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Benar [sudah tersangka],” ujar AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/25).
Roby menjelaskan bahwa penyidik menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, masing-masing mengatur tindak pidana terkait kebakaran, ledakan, banjir, hingga kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“[Dikenakan Pasal] 187, 188, 359 KUHP,” jelasnya.
Menurut Roby, proses penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan selesai. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah berikutnya.
Investigasi masih terus berlangsung untuk mengungkap detail penyebab kebakaran yang menewaskan puluhan orang tersebut. (azs***))
Jakarta, bharindo.co.id – Upaya pemberantasan jaringan narkotika terus digencarkan. Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri…
Jawa Barat, bharindo.co.id – Arus balik Lebaran 1447 Hijriah pada pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai…
Jakarta, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala…
Lampung, bharindo.co.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus balik Lebaran 1447 Hijriah di…
Maluku, bharindo.co.id – Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi pascabentrokan…
Papua, bharindo.co.id – Aktivitas di Pasar Sinak, Sabtu (28/3/2026) pagi, berlangsung seperti biasa. Mama-mama Papua…