Categories: POLDA SULAWSI BARAT

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746,34 Juta

POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar selanjutnya menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Berdasarkan hasil audit investigatif, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Lampoko tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp746.341.000.

Kerugian tersebut berasal dari dua tahun anggaran, yakni Rp326.795.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp419.546.000 pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial RU, yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Lampoko.

Dari hasil penyidikan, RU diduga melakukan pencairan dana secara tunai dengan menggunakan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada cek bank tanpa memperoleh izin.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas Cash Management System (CMS) perbankan. Melalui akses terhadap sistem pengelolaan keuangan tersebut, dana desa diduga dialihkan ke rekening pribadi tersangka.

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan serta daftar penerima kegiatan yang diduga telah direkayasa.

Dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan serta kepentingan masyarakat Desa Lampoko tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dalam hasil pemeriksaan penyidik, sebagian dana tersebut juga diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Perkara ini kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan dilaksanakannya Tahap II, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Ditreskrimsus Polda Sulbar dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (hws***)

adminbharindo

Recent Posts

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras Tertentu di Malangbong, Ratusan Butir Obat Disita

GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…

5 jam ago

Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng

Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…

10 jam ago

Pendaftaran Ditutup Hari Ini, 5 Bakal Calon Hukum Tua Tontalete Rok-rok Siap Bertarung, 2 Srikandi vs 3 Laki-Laki

Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…

10 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Amankan Pengurapan Vikaris di Pasapa Mambu, Warga Diimbau Waspada Karhutla

MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…

10 jam ago

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Sulbar Padukan Doa, Layanan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…

10 jam ago

Jumat Berkah Polda Sulbar: Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Kapolda Tekankan Kepedulian Sosial

MAMUJU, Bharindo.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui program…

10 jam ago