Bharindo Jakarta,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ditangkap seorang pria berinisial JS (32) di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari, menyatakan bahwa tim penyidik menyita barang bukti berupa 1.162 butir ekstasi dari pengungkapan ini. Barang bukti tersebut terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di indekos tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/25).
Setelah melakukan penyelidikan, ujarnya, tim prnyidik menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika. JS kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian pun dipastikannya terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami juga berhasil menyelamantkan 1000 Jiwa dari pengungkapan ini,” ungkapnya. (azs***)
MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…
MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…
SULAWESI BARAT, bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…
PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…
Sulawesi Barat, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…
MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…